Aspek Hukum Tentang Abortus Provocatus Therapeuticus Di Indonesia
Abstract
Aborsi adalah salah satu masalah klasik yang selalu menarik untuk diperdebatkan, dalam KUHP aborsi dilarang karena alasan apa pun, baik aborsi provokatus theurapetic maupun aborutus krimis, dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan diberikan pengecualian terhadap aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis. Berdasarkan prinsip di atas, beberapa masalah dapat dirumuskan, yaitu apakah aborsi provokatus theurapetic adalah kejahatan, bagaimana hukum mengatur aborsi yang tidak ditunjukkan secara medis. Metode pendekatan yuridis normatif adalah menguji hukum tertulis dari berbagai aspek dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual. saran yang dapat disampaikan adalah abortus provocatus bukanlah langkah terbaik yang bisa dipilih, tetapi dalam kondisi yang membahayakan kesehatan, perlu adanya pengaturan yang lebih rinci yang memberikan rasa perlindungan dan asuransi kesehatan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Laduri, M. C. (2016). Penegakan Hukum Terhadap Tindakan Aborsi Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Lex Crimen, 5(5), 151–158.
Rustam. (2017). Analisis Yuridis Terhadap Tindakan Aborsi Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. DIMENSI, 6(3), 475–490.
Teranggono, Murniati, F., & Suciningtyas, M. (2016). Pengaruh Penyuluhan terhadap Tingkat Pengetahuan Remaja tentang Aspek Kesehatan, Sosial dan Hukum Aborsi pada Siswa SMU N 6 Yogyakarta. Mutiara Medika: Jurnal Kedokteran Dan Kesehatan, 10(2), 153–159. Retrieved from http://journal.umy.ac.id/index.php/mm/article/view/1578
Yuke Novia Langie. (2014). Tinjauan Yuridis Atas Aborsi di Indonesia. Lex et Societatis, II(7), 61–71.
Alam, A.S dan Amir Ilyas (2010). Pengantar Kriminologi, P.T Pustaka Refleksi
Atmasasmita, Romli. (1997). Kriminologi, Bandung. C.V. Mandar Maju
Ekotama, Suryono. (2001). Artu Harum, ST Pudji dan Artana, Widi. Abortus Provokatus bagi Korban Perkosaan. Perspektif Viktimologi Kriminologi dan Hukum Pidana.Yogyakarta.
Kusmaryanto (2002). Kontroversi Aborsi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Mutiara, Dali, Kejahatan dan Pelanggaran Kriminal Sehari-hari, Penerbit Nasional Bintang. Indonesia Jakarta,1987.
Notoatmodjo, Soekidjo. (2010) Etika & Hukum Kesehatan, Penerbit Rineka Cipta
Prawiroharjo, Sarwono. (2002). Ilmu Kebidanan, Jakarta. Yayasan Bina Pustaka, Jakarta
Santoso, Topo.(2010). Kriminologi, Jakarta. P.T. Raja Grafindo Persada
Soesilo, R, 1985. Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia
Sahetapy, J.E, (1992)Teori Kriminologi Suatu Pengantar, Bandung. P.T. Citra Aditya Bakti,
World Health Organization. 1998. Unsafe Abortion: Global and Regional Estimates of Incidence of and Mortality due to Unsafe Abortion with a Listing of Available Country Data. Third Edition. Geneva: Division of Reproductive Health (Technical Support) WHO,
Suryono Ekototama, dkk.,(2001) Abortus Prookatus bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta, Uniersitas Admajaya,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Kesehatan No. 23. Tahun 1992. Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009.
Sri, Helianty. Aborsi Sebagai Solusi. From :
http/www.mediacare@yahoo.com, 16 Januari 2019
http://regional.kompasiana.com, 17 Januari 2019
Kompas.com http://scbsradio.co.cc/2009/09/kasus-aborsi-remaja-indonesia Jan. 2019
http://www.masbied.com/search/latar-belakang-terjadinya-Abortus-di- indonesia, 13 Januari 2019.
https://www.washingtonpost.com/news/fact-checker/wp/2017/10/09/is-the-united-states-one-of-seven-countries-that-allow-elective-abortions-after-20-weeks-of-pregnancy/?utm_term=.8350ca3780f2 (Akses Feb. 2019).
DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v5i1.3027
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Kemal Fikar Muhammad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Alamat Redaksi:
Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)
View My Stats