Upaya Pemanfaatan Dana Zakat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember

Rusdiyanto Rusdiyanto

Abstract


Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui model pemanfaatan dana zakat untuk usaha produktif dan  model penyaluran untuk usaha produktif  yang dilakukan oleh lembaga amil zakat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan  dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan jenis studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui: pengamatan, wawancara mendalam serta dokumentasi dan kepustakaan. Hasil penelitian ini ditemukan bahwa lembaga amil zakat Muhammadiyah Jember mengumpulkan dana zakat dengan melakukan berbagai upaya agar masyarakat mau mengeluarkan zakat, dintaranya; memberikan informasi, menganjurkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakatnya. Sedangkan LAZISMU hanya mencari, mengelola dan menyalurkan kepada yang berhak mendapatkannya. Selain itu, sumber dana yang didapatkan dari LAZISMU Jember diantaranya dari warga, lembaga amal usaha dan beberapa perusahaan. Selain itu, LAZISMU Jember memang tidak ada jaminan untuk mencairkan dana, hanya saja pengelola melihat kelayakan untuk diberikan bantuan dana usaha, pengelola memberikan dana kepada pengusaha-pengusaha yang memang membutuhkan, dengan kisaran 2,5 juta dengan model simpan pinjam dan pendistribusian panjaman langsung terhadap usaha-usaha kecil.Harapan dari LAZISMU Jember kepada masyarakat syang sudah dibantu bisa mengeluarkan zakat, infaq dan shodaqohnya untuk membantu atau kemanfaatan kepada orang lain.

 


Keywords


pemanfataan dana zakat, usaha produktif, LAZISmu Jember

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Taufik. 1991. Zakat Collection and Distribution in Indonesia dalam The Islamic

Armaidi.Solusi Alternatif Pemberdayaan Ekonomu Umat. Yogyakarta: ar-Raniry, 2008

Amademen ke-IV Undang-undang Dasar 1945.

Asnaini, S.Ag.M.Ag, Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam,(Bengkulu: Pustaka Pelajar,2008). Cetakan ke-1

Al-Qardhawi, Yusuf.2002. Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan. Jakarta: Gema Insan Pers.

Al-Syarbani, Muhammad. 1976. A-Iqna Fi Hill Alfadh Abi Suja’i. Semarang: Toha Putra.

Azhary, Tahir M. 2003. Negara Hukum (Suatu studi tentang prinsip-prinsipnya dilihat dari segi hukum islam implementasinya pada periode negaramadinah dan masa kini), Jakarta: Prenada Media.

Azra, Azyumardi. 2005. Dari Harvad Hingga Mekkah. Semarang: Republika.

Daud Ali, Muhammad ,Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta : UI-Press,1998),

Didin hafifudin.Panduan Praktis tentag Zakat, Infaq, dan sadaqah.Jakarta: Gema Insanai, 1998,

Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, Fiqih Zakat Kontemporer, Surakarta, 2011

Anonimus, Pedoman Manajemen Zakat, BAZISKAF PT Telekomunikasi Indonesia, Jakarta. 1996.

Voluntary Sector in Southeast Asia, ed. Mohamed Ariff. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies.

Djoned, Marwati Poesponegoro dan Notosusanto, Nugroho. 1984. Sejarah Nasional Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Izzah, Moh Daruza. Sira al-Rasul: Shurah Muqtabasah min al-Qur’an al-Karim.




DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v5i1.3026

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Rusdiyanto Rusdiyanto

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat Redaksi:

Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)

 

View My Stats