PENYELESAIAN KASUS ANAK DI KABUPATEN BONDOWOSO

Yanny Tuharyati

Abstract


Dalam kenyataan hidup sehari-hari ternyata adakalanya seorang anak harus diadili di Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya. Studi tentang hukum pidana anak menjadi sangat perlu dalam konteks semakin tingginya palaku kriminal di bawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian deskriptif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil peneltian perbuatan menyimpang yang dilkaukan oleh anak Kebut-kebutan di jalanan yang menggangu keamanan lalu lintas dan membahayakan jiwa sendiri dan orang lain; Perilaku ugal-ugalan, berandal, urakan yang mengacaukan ketentraman lingkungan sekitarnya. Tingkah ini bersumber pada kelebihan energi dan dorongan primitif yang tidak terkendali serta kesukaan menteror lingkungan; Perkelahian antar geng, antar kelompok, antar sekolah, antar suku (tawuran), sehingga kadang-kadang membawa korban jiwa; Membolos sekolah lalu bergelandangan sepanjang jalan atau bersembunyi ditempat-tempat terpencil sambil melakukan eksperimen bermacam-macam kedurjanaan dan tindakan a-susila; Kriminalitas anak, remaja dan adolesens antara lain berupa perbuatan mengancam, intimidasi, memeras, mencuri, mencopet, merampas, menjambret, menyerang, merampok, menggangu, menggarong, melakukan pembunuhan dengan jalan menyembalih korbannya, mencekik, meracun, tindak kekerasan dan pelanggaran lainnya; Perkosaan, agresivitas seksual, dan pembunuhan dengan motif sosial atau didorong oleh reaksi-reaksi kompensatoris dari perasaan inferior, menuntut pengakuan diri, depresi, rasa kesunyian, emosi, balas dendam, kekecewaan ditolak cintanya oleh seorang wanita dan lain-lain; Kecanduan dan ketagihan narkoba (obat bisu, drug, opium, ganja) yang erat berkaitan dengan tindak kejahatan, sedangkan Penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum di kabupaten Bondowoso berdasarkan data dari PPA-POLRES Bondowoso lebih banyak diselesaikan dengan Diversi dan Restorative Justice, demi kepetingan terbaik bagi anak, dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku di undang-undang sistem peradilan anak.

References


Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana Perseptif Eksistensialisme dan Abolisionisme, Bina Cipta, Bandung

——————-, 1983, Problem Kenakalan Anak-anak Remaja, Armico, Bandung

Bogdan, Robert dan Steven J Tylor, 1993, Dasar-dasar Penelitian Kualitatif, Usaha Nasional, Cetakan Kedua, Surabaya

Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Raja Grafindo, Jakarta

Harkrisnowo, Harkristuti, 2003, Rekonstruksi Konsep Pemidanaan : Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi pada upacara pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Hukum Pidana, FH UI, Jakarta

Hadisuprapto,Paulus, 2003, Pemberian Malu Reintegratif sebagai Sarana Non penal Penanggulangan Perilaku Delikuen Anak, Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Hanitijo Soemitro, Ronny, 1999, Metodologi Penelitian Hukum, Grafika,JakartaMuladi, 2002, KapitaSelekta Hukum Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang

Iswanto dan Angkasa, 2002, Diktat Viktimologi, Fakultas Hukum Unsoed, Purwokerto

Nawawi Arief,Barda, 1994, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara

——————-, 1998, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung

——————, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung

Peter M. Blau dan Marshall W. Meyer, 1987, Birokrasi dalam Masyarakat Modern, UI Press, Jakarta

Reksodiputro, Mardjono, 1993, Sistem Peradilan Pidana (Melihat kepada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-batas Toleransi) , Pidato Pengukuhan Penerimaan Guru Besar dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

——————, 1994, Sistem Peradilan Pidana (Peran Penegak Hukum Melawan Kejahatan) dalam Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI, Jakarta

R.M.Jackson, 1972, Enforcing the Law, Pelican Book

Susanto, I. S., 2002, Diktat Kriminologi, Fakultas HukumUNSOED, Purwokerto

Sudarto, 1980, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung

Soekanto,Soerjono, 1998, Remaja Karya, Bandung

Soetodjo, Wagiati,2006, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung




DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v1i1.262

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2016 Yanny Tuharyati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat Redaksi:

Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)

 

View My Stats