Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang Dalam Pemenuhan Hak Kesehatan Anak Melalui Program Kantin Sekolah Sehat

Naimah Naimah, Soesilo Soesilo

Abstract


Kantin sekolah menjadi salah satu tujuan anak untuk membeli jajanan di sekolah, oleh karena itu keberadaan kantin sekolah harus diperhatikan karena makanan menjadi salah satu faktor penting terpenuhinya hak kesehatan anak. Tujuan Penelitian yaitu untuk menghasilkan pembahasan mengenai upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam Pemenuhan Hak kesehatan Anak melalui Program Kantin Sekolah Sehat dan Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam Pemenuhan Hak kesehatan Anak melalui Program Kantin Sekolah Sehat. Hasil penelitian menunjukan Upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dalam Pemenuhan Hak kesehatan Anak melalui Program Kantin Sekolah Sehat dilakukan dengan Trias selain itu juga memberikan jaminan perlindungan hukum melalui Perlindungan hukum yang dimaksud dalam bentuk Peraturan Bupati Lumajang disamping peraturan perundang-undangan lain yang masih berlaku dan terkait dengan pemenuhan hak kesehatan anak melalui program kantin sekolah sehat. Kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Lumajang adalah : 1) kurang optimalnya komunikasi antara pemerintah daerah kabupaten Lumajang dengan pihak sekolah; 2) belum ada pedoman pengelolaan kantin sekolah yang khusus untuk sekolah/madrasah di Kabupaten Lumajang.


Keywords


hak; kesehatan, kantin, sekolah, sehat

Full Text:

PDF

References


Husen, Alting. 2011. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Sidabolak, Janus. 2010. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra

Aditya Bakti. Zainudin Ali. 2008. Sosiologi Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Sholihin, M.Firdaus dan Wiwin Yulianingsih. 2016. Kamus Hukum Kontemporer. Jakarta:Sinar Grafika.

Lubis, M.Sofyan. 2009. Mengenal Hak Konsmen dan Pasien. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Indrayati, Rosita 2011. Memaknai Peradilan Konstitusi Dalam sebuah Negara Hukum. Jurnal Konstitusi : Pusat Kajian Konstitusi Universitas Jember. Volume III No. 2.

Badan POM. 2013. Pedoman Pangan Jajanan Anak Sekolah Untuk Pencapaian Gizi Seimbang : Orang Tua, Guru, dan Pengelola Kantin. Direktorat standardisasi produk pangan deputi bidang pengawasankeamanan pangan dan bahan berbahaya Badan pengawas obat dan makanan republik Indonesia

Tanziha, I dan Prasojo G. 2012. Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah dalam Upaya Perbaikan Gizi dan Kesehatan. Kerjasama Nurani Dunia dan Departemen Gizi Masyarakat. Fakultas Ekologi Manusia, IPB. Bogor.

Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentag Perlindungan Anak. perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi

Pangan..

Peraturan Bupati Lumajang Nomor 62 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pegembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah

Keputusan menteri kesehatan Republik Indonesia no.942/Menkes/SK/VII/2003.

Keputusan Bupati Lumajang Nomor 188.45/ 367/427.12/ 1018 tentang TIM Pembina Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah Kabupaten Lumajang.

https://lumajangkab.go.id/ diakses pada tanggal 25 Juli 2019




DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v4i2.2451

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Naimah Naimah, Soesilo Soesilo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat Redaksi:

Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)

 

View My Stats