Reorientasi Hukum Mahar Perkawinan (Analisis Terhadap Praktik Pemberian Mahar Perkawinan Di Dusun Gumuk Kerang Ajung Jember)

Sulistio Adiwinarto, Akhmad Maimun

Abstract


Praktik pemberian mahar sebagai konsekuensi akad perkawinan adalah bentuk pemberian seorang suami kepada istri. Namun, penentuan kadar dan jenis mahar tidak ada batasan spesifik  dalam hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis orientasi praktik pemberian mahar dalam perkawinan di Dusun Gumuk Kerang Ajung Jember. Metode penelitian menggunakan studi kualitatif dengan teknik wawancara mendalam kepada narasumber sebanyak 5 orang diambil dengan teknik purposive sampling berdasarkan pengalaman dalam praktik perkawinan dan tingkat pendidikan. Wawancara dilakukan kepada masyarakat, kepala desa, pemuka agama dan pemuda. Analisis data hasil wawancara menggunakan maqashid syari’ah Ibnu Asyur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahar memiliki peran strategis dalam mewujudkan rumah tangga harmonis. Orientasi praktik pemberian mahar dalam perkawinan masyarakat hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban akad perkawinan tanpa mempertimbangkan kemaslahatan perempuan yang menjadi tujuan disyariatkannya mahar dalam kaidah hukum Islam. Masyarakat hendaknya memperhatikan aspek maqashid syariah mahar yang berorientasi untuk membangun rumah tangga harmonis dan kemaslahatan perempuan. Penelitian selanjutnya diharapkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap orientasi mahar sesuai maqashid syariah mahar


Keywords


Kawin, Mahar, Reorientasi Hukum

References


Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. (2011). Jakarta: Mahkamah Agung.

Al Humairi, A. (2012). al Siroh al Nabawiyah (Vol. Juz 2). Beirut: Maktabah Ilmiyyah.

Alfian, I. (2021). Kadar Mahar Perkawinan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Penerapan Kadar Mahar Perkawinan Pada Masyarakat Kabupaten Bireuen). Banda Aceh: UIN AR-RANIRY.

Al-Sya'rawi, M. M. (1997). Tafsir Al-Sya'rawi Al-Khawatir. Mesir: Akhbar al- Youm.

Asad, A. b. (2013). Musnad al Imam Ahmad (Vol. juz 6). Damaskus: Dar al Qalam.

Asy-Syatibi. (2009). al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari’ah. Kairo: Musthafa Muhammad.

Maimun, A. (2023). Maqashid al Syari’ah Hukum Mahar Perkawinan. ALADALAH, Vol.1, 133-143.

RI, Departemen Agama. (1971). Al-Quran dan Terjemahan Kemenag RI. Jakarta: Yayasan Penyelenggara Penterjemah/Penafsir al-Quran.

Ridha, M. R. (2007). Tafsir Al Qur'an Al Hakim. Beirut: Dar al Fikr.

Zuhaili, W. (1997). Tafsir al Munir fi al Aqidah wa al Syari’ah wa al Manhaj (Vol. IV). Damaskus: Dar al Fikr.




DOI: https://doi.org/10.32528/ipteks.v8i2.17652

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Sulistio Adiwinarto, Akhmad Maimun

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

Alamat Redaksi:

Jl. Karimata No. 49 Sumbersari Jember (Gedung A Lantai 1 Universitas Muhammadiyah jember)

 

View My Stats