Penguatan Kompetensi Manajerial Aset Bisnis Wakaf bagi Pengurus Yayasan Baitur Rahim Tanjungsari Glundengan (Edukasi Calon Nadzir Wakaf Profesional)
Abstract
Tahun 2020, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Badan Wakaf Indonesia, dan Bank Indonesia telah dua kali menginisiasi penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Integerasi Wakaf dengan Sukuk Negara menjadi instrument Keuangan nasional berupa CWLS merupakan upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi. CWLS merupakan langkah strategis, inovasi baru instrument pembiayaan pembangunan nasional. CWLS memerlukan tenaga nadzir professional. Problem yang dihadapi dalam wakaf saat ini adalah wakaf masih dikelola oleh nadzhir yang tidak bankable, asset wakaf sulit memiliki akses terhadap sumber keuangan formal. Berangkat dari hal tersebut, serta sebagai bentuk pegabdian kepada masyarakat, maka perlu diupayakan edukasi terhadap para calon nadzhir wakaf. Salah satunya melalui Penguatan Kompetensi Manejerial Aset Bisnis Wakaf Bagi Pengurus Yayasan Baitur Rahim Glundengan (Edukasi Calon Nadzhir Profesional). Kegiatan ini dilakukan bersama pengurus Yayasan Baitur Rahim. Teknis pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tiga tahapan, 1) internalisasi, 2)implementasi, 3) integrasi. Tahap internalisasi dan implementasi ditempuh dalam bentuk kelas literasi nadzhir wakaf dalam 4 sesi yang saling berhubungan dan berjenjang. Untuk mengikuti sesi ke-dua para peserta diwajibkan lolos sesi pertama, dan seterusnya.. Tahap Integrasi ditempuh melalui kegiatan pendampingan pengurus Yayasan Baitur Rahim dalam mengelola tanah wakaf yang dimilikinya secara produktif.
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Djunaidi, A. (2005). Al-Asyhar.“Menuju Era Wakaf Produktif: Sebuah Upaya Progresif untuk Kesejahteraan Umat”.
Faudji, R., & Paul, W. (2020). Cash Waqf Linked Sukuk Dalam Optimalkan Pengelolaan Wakaf Benda Bergerak (Uang). Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(2), 331-348.
Hidayat, A. (2016). Wakaf Produktif (Implementasi UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf). Bil Dalil (Jurnal Hukum Keluarga Islam), 1(41), 1-30.
Mannan, A. (2013). Peradilan Agama Ditinjau Dari Berbagai Aspek. Bogor: Diklat Cakim III PPC Terpadu II Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Siregar, I. (2012). Pembaruan hukum perwakafan di Indonesia. Tsaqafah, 8(2), 273-294.
Indonesia, P. R. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
DOI: https://doi.org/10.32528/mujtama.v1i2.5919
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats