Abstract
Kegiatan Kepelabuhanan di Tanjung Wangi seperti tarif jasa labuh dan jasa kenavigasian masih belum dikelola oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sejak undang-undang nomor 17 tahun 2008 diterbitkan dan penetapan tarif jasa kegiatan kepelabuhanan lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2016. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab pengelolaan tarif kegiatan kepelabuhanan belum dikelola secara menyeluruh oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat terjadinya penerapan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2016. Metode dalam penelitian ini penggunakan metode kualitatif. Pengambilan sampel dalam penelitian ini direncanakan menggunakan purposive sampling. Informan kunci adalah Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, PT. Pelindo III dan perusahaan pelayaran. Hasil penelitian ini adalah pengelolaan tarif kegiatan kepelabuhanan khususnya tarif jasa labuh dan tarif jasa navigasi masih dikelola PT. Pelindo III Tanjung Wangi sejak undang-undang nomor 17 tahun 2008 diterbitkan, karena PT. Pelindo III Tanjung Wangi mengacu keputusan direksi PT (PERSERO) Pelabuhan Indonesia III nomor KEP.13/PJ.5.03/P.III-2000. Namun sejak PP nomor 15 tahun 2016 diberlakukan pengelolaan tarif kegiatan kepelabuhanan sudah sesuai dengan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dampak yang ditimbulkan terkait penerapan PP nomor 15 tahun 2016 adalah bagi Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan Pelindo III yaitu kedua institusi tersebut dapat dapat mendukung program pemerintah pusat dalam meningkatkan pelayanan dan mengurangi praktik pungli. Bagi pengguna jasa, sebagian besar responnya positif karena didukung sarana on line.
Keywords
Implimentasi, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2016, Kepuasan.
References
Agustino, Leo. 2008. Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung, Alfabeta
AG, Subarsono. 2010. Analisis Kebijakan Publik Konsep Teori dan Aplikasi.Yogyakarta Pustaka Pelajar
Engel F. James dkk. 1994. Perilaku Konsumen Jilid 2. Jakarta: Aksara.
Gerson, Richard. F. 2004. Mengukur Kepuasan Pelanggan. PPM. Jakarta
Kotler and Keller. 2009. Jilid 1. Terjemahan oleh Molan Benyamin. Jakarta: PT Indeks Kelompok Gramedia.
Kotler, Philips. 2007. Manajemen Pemasaran, Jilid 1. Edisi Bahasa Indonesia. Jakarta: PT Indeks
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Pelabuhan Laut
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Syahbandar
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, 1996
Sugiyono. (2012), Memahami Penelitian Kualitatif, Bandung : ALFABETA.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, 2008