TELAAH KRITIS IMPLEMENTASI PP 46/2013 TERHADAP UU N0. 36/2008 PADA SEKTOR UMKM

Diyah Probowulan

Abstract


The Government through the Directorate General of Taxation issued a policy in 2013 in the form of Government Regulation (PP) Number 46 of 2013 regarding the application of a flat rate of 1% on any business that has a maximum income of Rp. 4.8 billion. Application of PP 46 in 2013 will inevitably have to be done by all trained partners or SMEs in Indonesia, which has a turnover of under Rp. 4.8 billion. In the period of the commencement of the year 2013 until today of course there are various phenomena in the field. Therefore, this study aimed to describe the behavior of the partners in addressing the implementation of PP 46 in 2013. This study used a qualitative approach with intrepetif perspective. The qualitative approach is research done in certain settings that exist in real life (naturally) with the intent to investigate and understand the phenomenon: what happened, why it happened and how it happened ?. The main objective of qualitative research is to make a fact easily understood (understandable) and that allows (by model) can generate new hypotheses. Based on pre-defined criteria, this study used the key person in approaching research informants. While the mention of the name of the informant, the author uses a pseudonym, which means that the author will not use the real names of informants, but pseudonyms or initials.

Keywords: Government Regulation (PP) Number 46 of 2013, intrepetif perspective.


References


http://www.pajak.go.id/content/realisasi-penerimaan-pajak-31-agustus-2015), diakses pada 1 oktober 2015. Direktorat Jenderal Perpajakan. 2013.

Anwar, Yesmil dan Adang. 2008. Pengantar Sosiologi Hukum. Grasindo.

Bakri, Muhammad. 2011. Pengantar Hukum Indonesia, Sistem Hukum Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak 2013. Leaflet Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Direktorat Jenderal Pajak2015. Realisasi Penerimaan Pajak Per 31 Agustus 2015.

Direktorat Jenderal Perpajakan. 2013. New York. pada Era Reformasi. Cetakan Pertama. Universitas Brawijaya Press. Malang.

Hermawan, Asep. 2005. Penelitian Bisnis. PT Grasindo. Jakarta.

Hujibers, Theo. 1993. Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah. Cetakan Tujuh.

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. 2014. Penerimaan Pajak Tembus Rekor Leaflet atau Buku panduan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 (http://www.pajak.go.id/sites/default/files/Leaflet%20PP%2046-MKM.pdf.), diakses pada 1 januari 2016

Musgrave, Richard A & Peggy Musgrave. 1989. Public Finance In Theory and Practice, Fifth ed. New York, Mc.Graw-Hill International Edition.

Nazir, Moh. 2011. Metode Penelitian. Cetakan ketujuh. Ghalia Indonesia. Bogor.

Pemerintah Malaysia Mengenai Penghindaran pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang Berkenaan dengan Pajak atas Pengahsilan. (http://www.pajak.go.id), diakses 31 Desember 2015.

Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Skripsi, Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Malang.

Pendapatan dan Belanja Negara. diakses pada 9 januari 2016 Direktorat Jenderal Perpajakan. 2013.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 197/PMK.03/2013 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 Tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Supranto, J. 2003. Metode Penelitian Hukum dan Statistik. Rineka Cipta. Jakarta.

Surat Direktur Jenderal Pajak 813/PJ.322/ 2003. (http://kanwiljogja.pajak.go.id/ppaja k.php?id=7966), diakses pada 28 Januari 2016. Kanwil Direktorat Jenderal Perpajakan Daerah Istimewa Yogyakarta. 2003.

Undang Undang Nomer 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Edisi Kedua. Yayasan Obor Indonesia. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.32528/jiai.v1i1.604

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 JIAI (Jurnal Ilmiah Akuntansi Indonesia)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats