FAKTOR-FAKTOR YANG MENDORONG PRIA MENIKAH MELALUI TRADISI NYOLONG LARE

Etika Rahmah, Panca Kursistin Handayani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang
mendorong seseorang untuk menikah melalui tradisi nyolong lare di Desa Glagah
Kabupaten Banyuwangi. Nyolong lare adalah salah satu prosesi adat perkawinan
yang mengharuskan si pemuda nyolong atau mencuri kekasihnya untuk menikah
karena tidak mendapatkan restu dari salah satu pihak orangtua.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif-studi kasus.
Penelitian ini menggunakan dua subjek untuk mengungkap fenomena nyolong
lare. Teknik wawancara digunakan untuk memperoleh data informasi dari
penelitian dengan panduan guide interview.Metode analisis data yang digunakan
adalah thematic analysis, dimana menentukan tema kemudian dimasukkan dalam
subtema penelitian.
Hasil dari penelitian ini adalah seseorang melakukan nyolong lare karena
dorongan dari emosi yang dirasakan akibat ketidakmatangan emosi dari pelaku
dan mendakapat dukungan sosial yang digunakan sebagai emosional focus coping
bagi pelaku. Diharapkan tradisi ini ditinggalkan oleh masyarakat karena tidak
sesuai dengan kesopanan dan keramahan warga Indonesia serta tidak sesuai
dengan ajaran Islam.

References


Adhim, M.F. (2002). Indahnya pernikahan dini. Jakarta: Gema Insani Press

Arikunto, S. (2002). Prosedur penelitian suatu pendekatan. Jakarta: Rineke Cipta

Bachtiar, A. (2004). Menikahlah, maka engkau akan bahagia!. Yogyakarta:

Saujana.

Chaplin, J.P. (1999). Kamus lengkap psikologi. Cetakan 4. Alih bahasa: Kartini Kartono. Jakarta: PT. Raja Grafindo Perkasa.

Hindi, A. (2010). Tradisi bergubalan dalam perkawinan masyarakat muara enim sumatra selatan menurut perpektif Islam. Jurnal Hukum Dan Syariah,

voleme 1 hal. 01-120.

http://www.library.upnvj.ac.id/pdf/s1keperawatan09/207314043 (diakses pada 18 Februari 2014)

Kaharudin. (2006). Adat merariq (kawin lari) masyarakat sasak dalam perspektif hukum perkawinan islam di nusa tenggara barat. Tesis (tidak

diterbitkan). Yogyakarta: Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah

Mada.

Kartono, K (1992). Psikologi wanita. Bandung: Mandar Maju

Mas’udah, R. (2010). Fenomena mistis penghalang perkawinan dalam masyarakat adat Trenggalek. Jurnal Hukum Dan Syariah, volume 1, hal.01-120.

Prawirihamidjojo, R.S. (1989). Hukum orang dan keluarga. Alumni: Bandung.

Saputra, H.S.P. (2001). Tradisi mantra kelompok etnik Using di Banyuwangi.Jurnal Humonaria Vol.1

______________ . (2007). Memuja mantra. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.

Sudarmawan. (2009). Pelaksanaan kawin lari sebagai alternatif menerobos

ketidaksetujuan orangtua setelah berlakunya undang-undang nomor :

tahun 1974 tentang perkawinan. Semarang. Tesis (Tidak

Diterbitkan). Semarang: Program Studi Magister Kenotariatan

Universitas Diponegoro.

Susanto, G. (2010). Konsep pemberian palaku (mahar) dalam adat perkawinan di desa pangkalan dewa kabupaten kota waringin barat kalimantan tengah (perspektif hukum Islam). Skripsi (tidak diterbitkan).

Yogyakarta: Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Sunan

Kalijaga.




DOI: https://doi.org/10.32528/ins.v11i2.317

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2016 INSIGHT



View My Stats