Model Pengembangan Kompetensi Aparatur Daerah
Abstract
Untuk meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah, pengembangan kompetensi di internal organisasi perlu mendapat perhatian serius dari BKD. Baik pada level individu maupun level organisasi. Keduanya tidak dapat dipisahkan. Ada tiga variabel yang perlu dikembangkan: kecerdasan, memanfaatkan kebebasan (diskresi) secara bijak dan mengikuti prinsip-prinsip. Ketiga hal tersebut dapat dikembangkan melalui penerapan delapan kebiasaan. Prosesnya digambarkan dalam sebuah model pengembangan kompetensi aparatur daerah.
Kata kunci: model, pengembangan kompetensi, aparatur daerah.
References
Covey, Stephen R., 2006, The 8th Habit; Melampaui Efektivitas Menggapai Keanggunan, Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Hardjon, Philipus M., 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Nonor 292 tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5601)
Refbacks
- There are currently no refbacks.