Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Terhadap Masyarakat Berdasarkan Uu Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Toni Alexander Alexander, Fahmi Fahmi Fahmi, Yeni Triana Triana

Abstract


Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Swasta Kelapa Sawit terhadap Masyarakat berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa perusahaan bukan hanya merupakan entitas bisnis yang hanya berusaha mencari keuntungan semata, tetapi perusahaan itu merupakan satu kesatuan dengan keadaan ekonomi, sosial, dan lingkungan tempat perusahaan tersebut beroperasi. Corporate social responsibility adalah tanggung jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat, sehingga setiap perusahaan berkewajiban melaksanakan corporate social responsibility bagi masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi perusahaan. Seharusnya, perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, dengan tujuan untuk menciptakan hubungan antara perusahaan dan masyarakat yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat. Akibat Hukum Bagi Perusahaan Swasta Kelapa Sawit Yang Tidak Merealisasikan Tanggung Jawab Sosialnya Terhadap Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas bahwa akibat hukum dari pengaturan kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) yang tidak disertai dengan sanksi akan berlaku seperti kesukarelaan (voluntary) dan pentaatan norma hukumnya menjadi tergantung pada perusahaan. Walaupun dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah mengatur tentang sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak melaksanakan, namun tidak ada daya paksa kuat bagi perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility).


Keywords


Tanggung Jawab Sosial, Perseroan Terbatas, Masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Adi Prasetijo, (2011).Sejarah Jajah dan Perlawanan yang Tersisa: Etnografi Orang Rimba di Jambi, Jakarta: Widatama Widya Sastra.

Afrizal, Dedy. "E-Government Service Review In Dumai City Indonesia." Jurnal Niara 13.1 (2020): 260-267.

Bahrul Ulum, dkk., Pengaruh Coorporate Social Responsibility Terhadap Citra (Survei pada Warga Sekitar PT. Sasa Inti Gending-Probolinggo), Jurnal Administrasi Bisnis, Vol. 8: 1(Februari 2014)

Chairil N. Siregar,(2007). Analisis Sosiologi Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility Pada Masyarakat Indonesia, Journal Sosioteknologi, Edisi 12 Tahun 6.

Dewanti Lestari, “ Puluhan perusahaan sawit diduga tidak realisasikan CSR”, Antara News Com, Februari 2019, dalam https://www.antaranews.com/berita/799740/puluhan-perusahaan-sawit-diduga-tidak-realisasikan-csr, diakses 18 Juni 2020

E. Sumaryono,2002. Etika dan Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Yogyakarta: Kanisius.

Hasan Asy’ari, “Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) Sebagai Modal Sosial Pada Pt Newmont”, Semarang: Universitas Diponegoro, Januari 2009, hlm. 12, dalam http:///c:/users/h%20p/downloads/documents/implementasi%20corporate%20social%20responsibility%20(csr)%20%20sebagai%20modal%20sosial%20pada%20pt%20newmont, diakses 15 April 2020

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Banyumedia Publishing

Irsyadi Siradjuddin, “Dampak Perkebunan Kelapa Sawit Terhadap Perekonomian Wilayah Di Kabupaten Rokan Hulu”, Jurnal Agroteknologi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Vol. 5 No. 2, Februari 2015, hlm. 12. dalam http:///C:/Users/H%20P/Downloads/Documents/1349-3128-1-SM, diakses 20 April 2020.

M. Yahya Harahap,(2009). Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika.

Program Magister Ilmu Hukum, (2019).Pedoman Penulisan Tesis Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning. Riau;Universitas Lancang Kuning.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji,(2003). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Sukarmi, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility) dan Iklim Penanaman Modal, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-bisnis/84-tanggung-jawab-sosialperusahaan-corporate-social-responsibility-dan-iklim-penanaman-modal.html, diakses 1 September 2020

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i2.7419

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats