Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif

Frycles Franseda Hutabarat, Yetti Yetti, Indra Afrita

Abstract


Pelaksanaan CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis berkontribusi dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara sosial, ekonomi dan lingkungan, namun pada kenyataannya pemberian bantuan CSR oleh perusahaan kepada masyarakat akibat dampak pembuangan limbah industri pabrik sawit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif, AkibaTanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup, Akibat hukum dari Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu peran dan tanggung jawab perusahaan terhadap pembuangan limbah industri berdasarkan hukum positif bahwa peran dari perusahaan adalah memberikan tanggung jawab sosial sebagai etika bisnis untuk menanggulangi pembuangan limbah industri kepada masyarakat, dan tanggung jawab dari perusahaan berdasarkan hukum positif akibat pembuangan limbah industri adalah dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana, dan administrasi.

               Akibat hukum dari Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif bahwa apabila terjadinya sengketa atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan, Dalam struktur penegakan hukum terdapat tiga instrumen, yaitu melalui instrumen administratif atau pemerintah; instrumen hukum perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri atau atas nama kepentingan umum; dan instrumen hukum pidana melalui tindakan penyidikan. Penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu melalui proses perdata dan pidana. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui arbitrase dan musyawarah yaitu negosiasi, mediasi, dan konsiliasi sesuai pilihan hukum berupa kesepakatan dan bersifat pacta sunt servanda bagi para pihak. Upaya penyelesaian sengketa erat sekali hubungannya dengan suatu penegakak hukum (hukum lingkungan). Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan.


Keywords


Peran Perusahaan, Pembuangan Limbah Industri, Hukum Positif

Full Text:

PDF

References


Djaja. S Meliala, (2008), Penuntun Praktis Perjanjian Pemberian Kuasa, Bandung: Nuansa Aulia.

Fikri, M. R. (2020). Pelaksanaan Peraturan Daerah No 5 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Di Bekasi Disebabkan Pencemaran Limbah Pabrik Yang Tidak Mempunyai Izin Pembuangan Limbah Cair Dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah: Studi Kasus Bantar Gebang Dan Kali Bekasi (Doctoral dissertation, UIN sunan gunung Djati bandung).

Munawaroh, M. (2019). Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Implementasi Corporate Social Responsibility Perusahaan Pt. Gold Coin Specialities Desa Sukanegara Kec. Tanjung Bintang Lampung Selatan (Doctoral dissertation, Fakultas Syariah dan Hukum).

Negara, P. E. W., & Tanaya, P. E. Pengaturan Izin Pembuangan Limbah Pabrik Ke Laut Di Kabupaten Jembrana. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(8), 1262-1274.

Pedoman Penulisan Tesis Program Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Lancang Kuning Tahun 2019.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 12 Tentang Ganti Rugi Terhadap Pencemaran Dan/atau Kerusakan Lingkungan.

Rizmawati, K. (2020). Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Pabrik Aluminium Di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang.

Sahputri, I. W. (2020). Peran Masyarakat Desa Segawe Dan Desa Penjor Kecamatan Pagerwojo Kabupaten Tulungagung Dalam Pengelolaan Sampah Berdasarkan Hukum Positif Dan Siyasah Syar’iyyah.

Sarwono, (2012), Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktek, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, (2003), Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo.

Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v19i2.7418

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats