PERLINDUNGAN HUKUM KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF

Icha Cahyaning Fitri

Abstract


Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) dan bukan negara kekuasaan belaka (machstaat). Didalam  Undang-undang  Dasar  NRI Tahun  1945  khususnya  Pasal  27I  yang  mengatur  tentang persamaan kedudukan didalam hukum. Hal ini berimbas kepada setiap warga negara Indonesia berhak diperlakukan sama tanpa terkecuali. Sedangkan menurut pasal 28D ayat 3 Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.  Pemilihan  Umum  dimaksudkan  untuk  memilih  para  wakil rakyat  yang  akan  duduk menjadi  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat,  Dewan  Pertimbangan  Daerah  dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah. Berbicara  tentang  pemilihan  umum  maka  tidak  asing  lagi  dengan peristilahan affirmative  action  untuk  perempuan diamana perempuan untuk  pertama kali diperjuangakan  dalam bidang politik yang nantinya dapat duduk di kursi legislatif. Ketentuan tersebut merupakan hal baru di Indonesia  karena  mengatur  keadilan  gender dalam rekruitmen  dan manajemen  partai politik  yakni memasukkan 30%  keterwakilan perempuan  dalam  pencalonan  anggota  legislatif, selain  itu  ada keharusan partai politik untuk memasukkan setidaknya 1 orang perempuan dalam setiap 3 bakal calon legislatif. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif dengan menggunakan teori dari teori konstitusi Herman Heller, teori keadilan John Ralws, teori feminis dan Hak Asasi Manusia. Diperlukan perlindungan hukum bagi keterwakilan perempuan di dalam pemilihan umum legislatif dikarenakan secara konstitusional telah diatur di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta sesuai dengan amanat Pembukaan UUD bahwa penyelenggara negara Indonesia harus berdasar pada prinsip theokrasi, demokrasi, nomokrasi serta erokasi yang saling bersinergi. Sanksi diskualifikasi oleh KPU terhadap partai politik merupakan upaya jaminan atas partisipasi keterwakilan perempuan di bidang politik dikarenkan pentingnya keterwakilan perempuan di lembaga legislatif yaitu untuk mempengaruhi setiap kebijakan atau keputusan pemerintah.

Kata Kunci: Perempuan, Keterwakilan, Pemilihan legislatif


References


Ani Purwanti. 2014. Perkembangan Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik Pada Era Reformasi Periode 1998 – 2014. Program Pascasarjana Universitas Indonesia. Jakarta

Arief Hidayat. 2012. Makalah 4 Pilar Kebangsaan Indonesia, Pada Seminar Pancasila Sebagai Batu Uji Dalam Kehidupan Bernegara.

A.V. Dicey. 1957. Introduction to the Study of Law of the Constitution. Mac Migan LTD. London.

Bayu Dwi Anggono. 2014. Perkembangan Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia. Konstitusi Press. Jakarta.

Hendarmin Ranadirekasa. 2009. Visi Bernegara Arsitektur Konstitusi Demokratik Mengapa ada negara yang Gagal Melaksanakan Demokrasi. Fokus Media. Bandung.

Jimly Assiddiqie. 2009. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Bhuana Ilmu Populer.

Lies Ariany dalam Jurnal Konstitusi Vol. II No. 1. Partisipasi Perempuan Di Legislatif Melalui Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Provinsi Kalimantan Selatan. MKRI. Jakarta. Juni. 2009.

Maria Farida Indrati. 2007. IlmuPerundang-undangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Kanisius. Yogyakarta.

Muchamad Ali Safa’at. 2011. Pembubaran Partai Politik Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam Pergulatan Republik. Rajawali Grafindo Persada. Jakarta.

Moh.Mahfud MD, Sunaryati Hartono, Sidharta, Bernard L. Tanya, Anton F. Susanto. 2013. Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif. Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang.

Padmo Wahyono. 1977. Ilmu Negara Suatu Sistematik dan Penjelasan 14 Teori Ilmu Hukum dari Jellinek. Melati Study Group. Jakarta.

Sulistyo Adiwinarto dalam Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Vol. 6 No. 12. Peranan dan Strategi Perempuan dalam Politik dan Jabatan Publik. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember.

Sri Sumantri. “Kedudukan, Wewenang, dan Fungsi Komisi Yudisial dalam Sistem Ketatanegaraan RI”. Dalam Komisi Yudisial RI, Bunga Rampai Refleksi Satu Tahun

Disertasi / Tesis

Ani Purwanti. 2014. Perkembangan Politik Hukum Pengaturan Partisipasi Perempuan Di Bidang Politik Pada Era Reformasi Periode 1998 – 2014 (Studi Partisipasi Politik Perempuan dalam Undang-Undang Tentang Partai Politik dan Undang-Undang Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD). Jakarta. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Sidi Alkahfi Setiawan. 2013. Perlindungan Hukum Pekerja Pemegang Saham Di PT Bank Central Asia Tbk. Jember. Fakultas Hukum Universitas Jember.

Widodo Ekatjahjana. 2007. Pengujian Peraturan Perundang-undangan Menurut UUD 1945. Bandung. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.

Karya Ilmiah atau Penelitian

Hotlan Samosir dalam Jurnal Konstitusi Vol. 1 No. 1. Konstitusi, Demokrasi, dan Pemilihan Umum. MKRI. Jakarta. Juni. 2009.

Janedjri M.Gaffar. dalam Jurnal Konstitusi Vol. 10 No. I. Peran Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia terkait Penyelenggara Pemilu. MKRI. Jakarta. Maret. 2013.

Lies Ariany dalam Jurnal Konstitusi Vol. II No. 1. Partisipasi Perempuan Di Legislatif Melalui Kuota 30% Keterwakilan Perempuan Di Provinsi Kalimantan Selatan. MKRI. Jakarta. Juni. 2009.

Sulistyo Adi Winarto dalam Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Vol. 6 No. 12. Peranan dan Strategi Perempuan dalam Politik dan Jabatan Publik. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Jember. 2010.

Unifem (United Nations Development Fund For Women). CEDAW : Restoring Rights To Women, Unifem.

Sri Praptianingsih dan Fauziyah. 2012. Diktat Ilmu Negara. Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember. Jember

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 68 Tahun 1958 tentang Ratifikasi Konvensi Hak Publik Perempuan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1653 Tahun 1958

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of all Forms of Descrimination Againts Women ) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984

Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 1999

Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1999

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2002

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2003

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak- Hak Sipil dan Politik) Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2005

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008

Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 117 Tahun 2012, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316

Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014

Instruksi PresidenNomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional




DOI: https://doi.org/10.32528/.v14i24.635

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats