PEROLEHAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH DAERAH MENJADI HAK GUNA BANGUNAN

Sulthon Akim

Abstract


Proses perolehan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan tersebut, baik dalam proses pelepasan melalui Badan Urusan Tanah dan Rumah, maupun selama proses permohonan Hak Guna Bangunan di Kantor BPN, terdapat adanya kelemahan hukum dalam perolehan hak guna bangunan atas tanah yang dikuasai pemerintah daerah diantaranya : Tidak adanya peraturan-peraturan yang mendukung pelaksanaan peralihan hak atas tanah yang dikuasai oleh Pemerintah Daerah, Tidak terpenuhinya Ketentuan Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Yang Dikuasai Oleh Pemerintah Daerah menjadi Hak Guna Bangunan yaitu ketentuan pasal 19 Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1961, Pasal 37 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 dan masalah dalam pelaksanaan Tarif, kultur masyarakat yang lebih m mengedepankan hak dari pada kewajiban, dan adanya hambatan dalam melakukan pengaturan, penertiban, dan pengendalian penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh Badan Pertanahan Nasional. bertitik pangkal dari beberapa kelemahan ini mengakibatkan  kedudukan hukum  menjadi  timpang  dan  menimbulkan  banyak  permasalahan terutama jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak guna bangunan.

Kata kunci : Pelepasan hak, Kepastian hukum


References


Anonim, Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Jakarta, Fokus Media

Anonim, Undang Undang Pokok Agraria, Jakarta, Bina Pustaka, 1995

Anonim, Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah

A.P. Parlindungan, Komentar Atas Undang Undang Pokok Agraria, Bandung, Mandar Maju, 1993

Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Edisi revisi, Jakarta, Djambatan, 1997

Eddy Ruchiyat, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung, Alumni, 2004

Herman Hermit, Cara Memperoleh Sertifikat Tanah Hak Milik, anah Negara dan Tanah Pemda, Bandung, Mandar Maju, 2004

Kartini Moeljadi & Gunawan Widjaja, Hak Hak Atas Tanah, Jakarta, Kencana Media Pratama, 2005

Purbacaraka, Sendi Sendi Hukum Agraria, Jakarta, Bumi aksara




DOI: https://doi.org/10.32528/.v9i18.632

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats