JAMINAN SEBAGAI PERLINDUNGAN BAGI PETUGAS PEMBERI LAYANAN KESEHATAN PENYAKIT MENULAR
Abstract
Penyakit menular dapat menyebabkan kematian. Pemerintah memberlakukan kebijaksanaan bebas biaya bagi pengobatan penyakit menular sampai tuntas. Kebijaksanaan tersebut, secara konstitusional merupakan wujud perlindungan hak asasi warga negara atas pelayanan kesehatan serta pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak, dalam hal ini, bagi penderita TB. Namun demikian terhadap petugas pemberi kesehatan penderita TB yang berisiko tertular belum ada kebijakan khusus yang memberikan perlindungan kepada petugas akibat tertular penyakit penderita yang diberi layanan kesehatan. Berdasarkan pada teori keadilan ‘diperlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan tidak sama untuk ketidaksamaan’ serta dengan pendekatan komparasi pada UU Kepegawaian dan UU Ketenegakerjaan, maka bagi petugas yang memberi layanan kesehatan penderita TB berhak atas perlindungan lebih. Bentuk perlindungan dapat berupa jaminan apabila tertular penyakit atau berupa tunjangan risiko tinggi.
Kata kunci : hak atas layanan kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Amri Amir, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Widya Medika, Jakarta, 1977
Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas dalam Kontrak komersial, Kencana, Jakarta, 2010
Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Citra Aditya Bhakti, Bandung,
Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005
Hermien Hadiati Koeswadji, Hukum dan Masalah Medik, Airlangga University Press, Surabaya, 1984
J. Guwandi, Dokter, Pasien dan Hukum, FK-UI, Jakarta, 2007
J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan- perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Miriam budiardjo, Pengantar Ilmu Politik, Gramedia, Jakarta, 1981
Peter Mahmud Marzuki, Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006
Philipus Hadjon dkk., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Jogjakarta, 1997
Roy Tjiong, Problem Etis dalam Upaya Kesehatan, Suatu Tinjauan Kritis, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991.
Sri Praptianingsih, Kedudukan Hukum Perawat dalam Upaya Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006
Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Kanisius, Jakarat, 1993
Peraturan Perundangan
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041)
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/Menkes/SK/V/ 2009 Tentang Pedoman Penanggulangan Tuberkulosis (TB)
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1987
Wikipedia, diunduh tanggal 1 Maret 2013
Surat Kabar Harian Kompas, Rabu 13 Maret 2013
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i2.630
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats