PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN/ SIRRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM

Helda Mega Maya C.P

Abstract


Perkawinan di bawah tangan atau sirri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Mengenai keabsahan perkawinan  sirri  masih  menjadi  perdebatan  sampai  saat  ini,  ha  ini  disebabkan  dalam  peraturan perkwainan sendiri terdapat kerancuan. Perkawinan dibawah tangan akan membawa akibat hukum bagi anak yang dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena nikah siri tidak mempunyai  bukti yang  autentik  sehingga  perkawinan  tersebut  tidak  mempunyai kekuatan  hukum. Dampak perkawinan dibawah tangan ini sangat merugikan bagi pihak istri dan anak, bagi kedua belah pihak adalah mendapatkan gujingan dari masyarakat sekitar atau malu bersosialisasi dengan masyarakat, bagi  anak  dapat  berdampak pada  psikologi dan kehidupan sosial  sang  anak.  Bagi  sang  istri  dapat ditinggalkan suaminya begitu saja tanpa diceraikan karena sang suami tahu si istri tidak dapat menuntut di hadapan hukum karena tidak mempunyai bukti yang autentik tentang kejelasan perkawinan tersebut. Dan pada akhirnya sang  istrilah  yang  harus  menanggung  biaya  hidup  atau  nafkah termasuk  biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.

Kata Kunci : Perkawinan Sirri


References


Ahmad Rofiq, 1995, “Hukum Islam di Indonesia”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Martiman Prodjohamidjojo, 1979, “Tanya Jawab Undang-undang Perkawinan Peraturan Pelaksanaan”, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Memed Humaedillah, 2002, “Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya / Status Hukum”, Gema Insani, Jakarta

Moh. Idris Ramulyo, 2004, “Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat”, Sinar Grafika, Jakarta

Sayuti Thalib, 1974, ”Hukum Kekeluargaan di Indonesia”, UI Press, Jakarta

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 Tahun 1974 ;

http://www.solusihukum.com/artikel.php?id =20, diakses tanggal 4 Oktober 2013

http://forum.wgaul.com/archive/thread/t-20899-Kawin-Kontrak.html, diakses tanggal 4 Oktober 2013




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i2.629

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats