PERKAWINAN DIBAWAH TANGAN/ SIRRI DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM
Abstract
Perkawinan di bawah tangan atau sirri merupakan perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan rukun syarat nikah menurut agama Islam tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama seperti yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat 2. Mengenai keabsahan perkawinan sirri masih menjadi perdebatan sampai saat ini, ha ini disebabkan dalam peraturan perkwainan sendiri terdapat kerancuan. Perkawinan dibawah tangan akan membawa akibat hukum bagi anak yang dilahirkan, terhadap harta benda dan pasangan suami istri tersebut, karena nikah siri tidak mempunyai bukti yang autentik sehingga perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. Dampak perkawinan dibawah tangan ini sangat merugikan bagi pihak istri dan anak, bagi kedua belah pihak adalah mendapatkan gujingan dari masyarakat sekitar atau malu bersosialisasi dengan masyarakat, bagi anak dapat berdampak pada psikologi dan kehidupan sosial sang anak. Bagi sang istri dapat ditinggalkan suaminya begitu saja tanpa diceraikan karena sang suami tahu si istri tidak dapat menuntut di hadapan hukum karena tidak mempunyai bukti yang autentik tentang kejelasan perkawinan tersebut. Dan pada akhirnya sang istrilah yang harus menanggung biaya hidup atau nafkah termasuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak.
Kata Kunci : Perkawinan Sirri
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Ahmad Rofiq, 1995, “Hukum Islam di Indonesia”, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Martiman Prodjohamidjojo, 1979, “Tanya Jawab Undang-undang Perkawinan Peraturan Pelaksanaan”, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.
Memed Humaedillah, 2002, “Akad Nikah Wanita Hamil dan Anaknya / Status Hukum”, Gema Insani, Jakarta
Moh. Idris Ramulyo, 2004, “Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat”, Sinar Grafika, Jakarta
Sayuti Thalib, 1974, ”Hukum Kekeluargaan di Indonesia”, UI Press, Jakarta
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 Tahun 1974 ;
http://www.solusihukum.com/artikel.php?id =20, diakses tanggal 4 Oktober 2013
http://forum.wgaul.com/archive/thread/t-20899-Kawin-Kontrak.html, diakses tanggal 4 Oktober 2013
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i2.629
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats