PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004

djoko Purwanto

Abstract


Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Peranan BPD menurut Pasal 209 UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, lalu diimplementasikan peran BPD pada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya yaitu Pasal 35 PP tahun 2005 tentang Desa bahwa BPD juga mempunyai wewenang yang luas yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa.

Wewenang Badan Perwakilan Desa  yang bermasalah berkaitan peraturan desa, yang dalam Undang- Undang No. 32 tahun 2004 dijelaskan terdapat campur tangan BPD dalam pembuatannya. Sekarang menjadi tidak jelas implementasinya pada Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, disitu tidak disebutkan tentang peraturan desa sama sekali padahal pada Undang-Undang sebelumnya yaitu Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 disebutkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dengan jelas menyebutkan ”Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.” dan dengan adanya UU Nomor 12 tahun 2011 jelas bahwa dalam Pasal 7 hanya menyebutkan jenis dan hierarki perundangan hanya sampai peraturan daerah.

Kata kunci: Wewenang, Peraturan Daerah




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i1.625

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats