PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYELENGGARA JALAN DALAM KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA

Suyatna Suyatna

Abstract


Pertanggungjawaban pidana penyelenggara jalan dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yang disebabkan oleh kerusakan jalan, secara normatif maupun dalam praktek peradilan belum ada kejelasan dan ketegasan tentang subyek hukum penyelenggara jalan. Sehingga belum ada kejelasan pula siapa yang harus mempertanggungjawabkan kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan rusaknya jalan. Penjatuhan pidana terhadap penyelenggara jalan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena faktor kerusakan jalan bersifat alternatif.

Kata Kunci : Kecelakaan Lalu Lintas, Penyelenggara Jalan.

References


Adami Chasawi, 2010, Teori-Teori Pemidanaan, Jakarta, PT Raja Grafindo.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.

Andrew R. Cecil, 2011, Penegakan Hukum Lalu Lintas, Bandung, Nuansa.

Andi Hamzah, 1999, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

A. Zainal Abidin Farid, 2007, Hukum Pidana 1, Jakarta, Sinar Grafika.

Bambang Poernomo, 1983, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Barda Nawawi Arief dalam I Gede Widhiana Suarda, 2009, Kapita Selekta Hukum Pidana, Jember, Jember University Press.

Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru.

Ramdlon Naning, 1990, Menggairahkan Kesadaran Hukum dan Disiplin Penegak Hukum Dalam Lalu Lintas, Bandung, Mandar Maju.

Soejono Soekamto, 1986, Polisi dan Lalu Lintas (Analisa Menurut Sosiologi Hukum), Jakarta, Mandar Maju.

Tri Tjahjono dan Indrayati Subagio, 2011, Analisis Keselamatan Lalu Lintas Jalan, Bandung, Lubuk Agung.

Perundang-undangan :

Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1946, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1992, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Nomor. 38 Tahun 2004, tentang Jalan.

Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 43 Tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 34 Tahun 2006, tentang Jalan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 78/PRT/M/2005, tentang Leger Jalan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 20/PRT/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Media Internet :

(http://id.wikipedia.org/wiki/Kecelakaan_lalu-lintas.

http://www.metrotvnews.com/read/newsvideo/2012/06/27/153948/Hindari-Jalan-Rusak-Bus-Terbalik-1-Orang-Tewas/6.




DOI: https://doi.org/10.32528/.v9i17.624

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats