EKSISTENSI ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA : SEBUAH KAJIAN DILEMATIS

Noor Fatimah Mediawati

Abstract


Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Salah satu asas hukum yang sangat terkenal adalah asas legalitas, sebuah asas yang lebih menekankan aspek kepastian hukum. Namun saat dihadapkan dengan persoalan pelanggaran HAM berat, eksistensi asas legalitas harus dibenturkan dengan ketentuan pasal 46 UU Pengadilan HAM. Menjadi dilematis karena asas legalitas masih dilindungi oleh pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Kata kunci: Asas hukum, asas legalitas, HAM


References


ELSAM, Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP 2005, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #1

Mas, Marwan, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia,

Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Ketujuh, Penerbit: Rineka Cipta

Muamar, Asas Hukum, diakses dari http://artasite.blogspot.com/2010/11/asas-hukum.html

Mulyadi, Lilik. Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Kajian Perbandingan Hukum, diakses dari http://pn-kepanjen.go.id

Ubaedillah, A. dan A.Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Ketiga: Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani, Penerbit: Kencana Media Group dan ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Kedua, Penerbit: Bumi Aksara

-----------,http://adampamrahman.blogspot.com/2012/03/asas-asas-hukum-yang-berlaku-di.html

-----------,http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/

Peraturan Perundang-undangan

UUD 1945 hasil amandemen

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM

Kitab Undang-undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i1.623

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats