EKSISTENSI ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA : SEBUAH KAJIAN DILEMATIS
Abstract
Asas hukum merupakan aturan dasar dan prinsip-prinsip hukum yang abstrak dan pada umumnya melatarbelakangi peraturan konkret dan pelaksanaan hukum. Salah satu asas hukum yang sangat terkenal adalah asas legalitas, sebuah asas yang lebih menekankan aspek kepastian hukum. Namun saat dihadapkan dengan persoalan pelanggaran HAM berat, eksistensi asas legalitas harus dibenturkan dengan ketentuan pasal 46 UU Pengadilan HAM. Menjadi dilematis karena asas legalitas masih dilindungi oleh pasal 28I ayat (1) UUD 1945.
Kata kunci: Asas hukum, asas legalitas, HAM
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
ELSAM, Asas Legalitas dalam Rancangan KUHP 2005, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #1
Mas, Marwan, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia,
Moeljatno, 2000, Asas-asas Hukum Pidana, Cetakan Ketujuh, Penerbit: Rineka Cipta
Muamar, Asas Hukum, diakses dari http://artasite.blogspot.com/2010/11/asas-hukum.html
Mulyadi, Lilik. Asas Legalitas dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia dan Kajian Perbandingan Hukum, diakses dari http://pn-kepanjen.go.id
Ubaedillah, A. dan A.Rozak, Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Ketiga: Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat madani, Penerbit: Kencana Media Group dan ICCE UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Winarno, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, Edisi Kedua, Penerbit: Bumi Aksara
-----------,http://adampamrahman.blogspot.com/2012/03/asas-asas-hukum-yang-berlaku-di.html
-----------,http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945 hasil amandemen
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i1.623
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats