POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Abstract
Masalah-masalah lingkungan yang terjadi seperti ledakan penduduk, meningkatnya jumlah kaum miskin, menderasnya arus urbanisasi, terlantarnya tanah-tanah pedesaan, dan pembangunan industri yang tidak mengindahkan ketahanan sumber-sumber daya alam telah memprihatikan banyak kalangan seperti kaum politisi, intelektual, tokok-tokoh masyarakat, dan para kritisi pembangunan. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, harus ditambah juga dengan pendekatan pembangunan sosial-budaya dan pembangunan lingkungan hidup. Penelitian ini mengkaji Apakah Perkembangan politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah mencerminkan cita-cita bangsa indonesia. Bagaimanakah Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di era reformasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research) dan Dan analisis data yang digunakan ialah analisis komparasi. Nampak sangat jelas kontruksi dan alur pikir politik hukum sebagai legal policy, telah memuat cita-cita bangsa, tujuan negara, dan cita hukum dan Implementasi dari Undang-undang ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang lingkungan hidup secara terbuka.
Kata Kunci : Politik Hukum, Pembangunan dan Lingkungan HidupFull Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Kompas, Jakarta 2010
Salah satu deklarasi tersebut ialah Tahun 1992 merupakan puncak dari proses politik, yang akhirnya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janerio, Brazil (1992), KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johannesburg (2002) paradigma pembangunan berkelanjutan diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua negara di dunia. Lihat juga A. Sonny Keraf, Etika Lingkungan Hidup, Kompas, Jakarta 2010
Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Cetakan Pertama, Jakarta 1988, hlm; 131
World Commission on Environment and Development (WCED) atau Brundtland Commission memberikan definisi pada prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai “pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang memenuhi kebutuhan sendiri”, definisi tersebut tercantum dalam Laporan Brundtland Commission Our Common Future yang diterbitkan pada tahun 1987. Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebenarnya baru dimulai diperkenalkan oleh Rachel Carson melalui bukunya Silent Spring yang terbit pertama kali pada 1962. Dalam konsep pembangunan berkelanjutan tersebut, proses pembangunan atau perkembangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk kehidupan. Lihat juga Jimly Asshiddiqie, Green Constitution
Hans-Joachim Hoehn, “Environmental Etnics and Enviromental Politics”, dalam Josef Thessing dan Wilhelm Hofmenister (ed), Environmental Protection as An Element of Order Policy (Rathausalle:Konrad-Adenauer Stiftung, 1996), hlm 64, seperti yang dikutip oleh A. Sonny Keraf
Sudi Fahmi, Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, NO: 2 Vol 18 April 2011
Mahfud MD, Bahan Kuliah Program Pascasarjana Fakultas Hukum UII Yogjakarta, tanpa tahun
Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia; penerbit LP3ES, Jakarta, 1998
Abdul Hakim Garuda Nusantara, seperti yang di kutip Oleh Mahfud MD
Koesnadi Hardjasoemantri, Good Governance Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Indonesia, Makalah Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional ke VIII di Bali, tanggal 15 Juli 2003
Bryant, 1992, seperti yang di kutip oleh Bruce Mitchel, dkk, Pengelolaan Sumberdaya dan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, cetakan kedua 2003, Yogjakarta
Edra Satmiadi, POLITIK HUKUM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA (http://edrasatmaidi2010.wordpress.com/2010/11/03/politik-hukum-pengelolaan-lingkungan-hidup-di-indonesia/)
Abdul Hakim G. Nusantara, Politik Hukum Indonesia, Cetakan Pertama, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta, 1988
Siti Kotijah, Tag:Siti Kotijah, UU Nomor 32 Tahun 2009, Diterbitkan November 19, 2009 Artikel Dosen Ditutup
Penjelasan Umum 1, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup
Pasal 4 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lihat Bab III Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lihat Bab IV Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lili Rasjidi & I.B. Wyasa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem ; Penerbit CV. Mandar Maju,2003, Bandung
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v9i1.621
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats