PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DALAM MENJALANKAN PROFESI MENURUT UNDANG- UNDANG NO.40 TAHUN 1999
Abstract
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan. Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya telah diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Upaya hukum yang dilakukan wartawan jika mendapatkan halangan dalam mencari, meliput dan menyampaikan berita atau informasi pertama kali dilakukan yaitu dengan melaporkannya kepada Dewan Pers yang mempunyai wewenang untuk menyelesaikan perkara tersebut. Sebagaimana pasal 15 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur fungsi dan wewenang Dewan Pers. Disamping itu upaya lain yang dapat dilakukan wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat sebagaimana dalam pasal 17 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 yang mengatur tentang peran serta masyarakat untuk terwujud kerjasama yang baik antara wartawan dengan masyarakt sehingga mengurangi hambatan-hambatan yang diperoleh wartawan dalam menjalankan profesinya. Didalam kode etik jurnalistik wartawan juga telah mengatur tentang upaya yang dapat dilakukan bagi wartawan untuk mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam kegiatan jurnalistik.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Wartawan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Akbar Kurnia Wahyudi, 1999, Dimensi dan Perkembangan Pers di Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Dja’far Assegaf, 1983, Jurnalistik Masa Kini, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Edwar C. Smith, 1986, Pembredelan Pers Indonesia, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Eko Kahya, 2004, Perbandingan Sistem Dan Kemerdekaan Pers, Bandung, Pustaka Bani Quraisy.
H. M Baharun, 1997, Segi-Segi Hukum Kewartawanan Tanggung Jawab Yuridis Seorang Jurnalis, Pasuruan, PT. Garoeda Buana Indah.
Kusman Hidayat, 1971, Dasar-dasar Jurnalistik/Pers, Pendidikan, Bandung, Pegawai Staf Departemen Penerangan.
Mulya Lubis, 1989, Realitas Untuk Mendapatkan Informasi Dan Komunikasi, Jakarta, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No.4 Tahun XIV Agustus.
Oemar Seno Adji, 1977, Mass Media dan Hukum, Jakarta, Erlangga.
Prija Djatmiko, 2004, Stategi Sukses Berhubungan Dengan Pers Dan Aspek-aspek Hukumnya, Malang, Bayumedia.
Samsul Wahidin, 2000, Perlindungan Hukum Terhadap Wartawan Dalam Pemberitaan Pers, Jakarta, Universitas Islam Indonesia.
Totok Djuroto, 2000, Managemen Penerbitan Pers, Bandung, PT Remaja Rosdakarya.
Wina Aramada, 1994, Menggugat Kebebasan Pers, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Zainal Arifin Emka, 2005, Wartawan Juga Bisa Salah, Surabaya, Stikosa-AWS.
Anonim, 2003, Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Yogyakarta, Seri Pustaka Yustitiia.
Anonim, 2000, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia, Jakarta, Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v8i1.619
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats