KEWENANGAN MAHKAMAH KOSTITUSI DALAM SISTEM PERADILAN PEMILUKADA

Menik Chumaidah

Abstract


Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilukada dalam sistem Peradilan Pemilukada adalah perwujudan dari tugas Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitutional (Penjaga Konstitusi) baik Undang-Undang dasar 1945 maupun Undang-Undang organiknya. Dalam Pasal 1 Ayat (2) ” kedaulatan berada di tangan rakyat dan  dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar.Pasal  1 Ayat (3) ”Indonesia adalah negara hukum” maka konsekuensinya adalah negara harus berdasar pada demokrasi yang berdasarkan hukum yang terwujud dalam agenda negara yaitu Pemilu/Pemilukada. Bagaimanapun suara mayoritas yang terwujud dalam hasil pemilukada (objek sengketa/objek litis) dalam pengambilan dan penetapan keputusan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi, dan jika bertentangan maka keputusan tersebut dapat dibatalkan melalui peradilan konstitusi atau dalam proses konversi suara rakyat dalam demokrasi harus benar-benar bebas dari unsur ketidak jujuran dan kecurangan atau manipulasi suara demi kemenangan Pemilukada. Maka Mahkamah Konstitusi akan hadir secara nyata dalam penegakan konstitusi dalam proses Pemilu/Pemilukada dengan kewenangan kehakimanya dalam Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilu/Pemilukada, karena Mahkamah Konstiusi secara atributif mengemban wewenang sebagaimana dalam: Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang di tegaskan kembali pada Pasal 24C UUD 1945.”

Kata kunci: Mahkaman konstitusi, kekuasaan kehakiman, pemilihan kepala daerah

References


Green Mind Community, Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta, 2009.

Kelsen, general theory,Op.Cit.,hal.116 kelsen the pure theory of law.

Jimly Ashiddiqie, 2003. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia.Jakarta:MahkamahKonstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.

................................., 2010. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

H. Abdul Latief, Fungsi Mahkamah Konstitusi upaya mewujudkan Negara Hukum Demokrasi. Total media. Yogyakarta. 2007.

Ikhsan Rosyada Parluhutun Daulay. Mahkamah Konstitusi memahami keberadaanya dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia. Rineka Cpta. Jakarta. 2006.

Bambang Sutiyoso. Jurnal Konstitusi, volume 7, Februari 2010. kewenangan Mahkamah Konstitusi

Veri Junaidi,jurnal konstitusi,volume 7 No 5,Oktober 2010. Pelanggaran Sistematis, Terstruktur dan Masif: Suatu Sebab Pembatalan Kehendak Rakyat dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010.Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi. Jakarta.

Jimly Ashiddiqie, 2010. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika.

.............., 2003. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Mahkamah Konstitusi RI dan Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UI.

Peraturan Perundang-undangan:

UUD 1945 Amandemen dan pasca Amandemen

UU Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v8i1.617

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats