PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH BIDAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN
Abstract
Bidan praktik mandiri tidak hanya memberikan bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai dengan Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 saja. Bahkan untuk bidan desa hampir semua bentuk pelayanan memungkinkan untuk dilakukan olehnya, seperti tindakan medis, kebidanan, perawatan, apoteker, peracik obat bahkan cleaning service. Namun bidan yang praktik di daerah terpencil tidak bisa dengan mudah merujuk pasien ke fasilitas layanan kesehatan karena faktor jarak yang sulit untuk ditempuh. Sedangkan bidan yang praktik di perkotaan bisa saja dengan mudah untuk merujuk pasien, dimana tempat praktiknya dekat dengan fasilitas layanan kesehatan dan mudah dijangkau. Masyarakat datang kepada bidan sebagai pasien dengan berbagai macam keluhan untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya, pasien datang ke bidan baik dalam maupun diluar jam kerja dan meminta bidan untuk memberikan upaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien bukan sesuai kewenangan bidan. Apapun tuntutan pasien, selama bidan masih sanggup untuk memberikannya, maka bidan akan tetap melakukan pelayanannya.
Bidan yang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya diperbolehkan selama tidak terdapat dokter di suatu daerah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 pada pasal 14 yang menyatakan bahwa “ Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.”Namun ketentuan pasal tersebut tidak berlaku apabila di daerah tersebut telah terdapat dokter dan yang dimaksud daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Kata kunci: bidan, wewenang bidan,tanggung jawab bidan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Dewi, Alexandra Indriyanti, 2008, Etika dan Hukum Kesehatan, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta.
Koeswadji, Hermien Hadiati, 1984, Hukum dan Masalah Medik, Airlangga University Press, Surabaya.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1988, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Umar, Dzulkifli dan Usman Handoyo, 2010, Kamus Hukum (Dictionary Of Law New Edition) Indonesia-Internasional, Quantum Media Press.
Yanti dan Nurul Eko, 2010, Etika Profesi dan Hukum Kebidanan, Pustaka Rihama, Yogyakarta.
Zulvadi, Dedi, 2010, Etika dan Manajemen Kebidanan, Cahaya Ilmu, Yogyakarta.
Artikel & Makalah :
Anggriani, Riati, 2010, Tinjauan Terhadap Kewenangan Bidan Dalam Praktik, Registrasi dan Perizinan Bidan, Artikel.
Praptianingsih, Sri, 2010, Perlindungan Hukum Bidan Dalam Pelayanan Kesehatan, Artikel.
, Kritisasi Substansi Permenkes Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan, Makalah.
Peraturan Perundangan :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
http:/www.tempointeraktif .com
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v8i1.616
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats