MEKANISME PENGGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DI KABUPATEN JEMBER

Fauziyah Fauziyah

Abstract


Pada dasarnya mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan adanya pemberhentian antar waktu dimana anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan tersebut dapat digantikan dengan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten maka anggota DPRD yang berhenti atau diberhentikan antar waktu dapat diganti sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang telah berlaku. Akibat Hukum bagi anggota DPRD Kabupaten yang berhenti atau diberhentikan antar waktu adalah berhenti dengan hormat atau dengan tidak hormat dan tidak dapat lagi meneruskan jabatannya. Sedangkan anggota DPRD Kabupaten yang menggantikan kedudukannya adalah sah.

Kata kunci: Dewan perwakilan daerah,akibat hukum bagi anggota dewan perwakilan daerah yang berhenti atau diberhentikan.

References


Arbi Sanit, Sistem Politik di Indonesia, Kestabilan Peta Kekuatan Politik dan Pembangunan, Rajawali, Jakarta, 1983

Akbar Kurnia Wahyudi, Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Demokrat, Jakarta, Bintang Cemerlang, 2004, hal.45

Basaruddin Samsuddin, Pengantar Ilmu Politik, Bandung, Batang Gadis, 1980

Kartini Kartono, Pemimpin Dan Kepemimpinan, Rajawali Press, Jakarta, 1988

Ryas Rasyid, Perspektif Otonomi Luas, Pustaka Sinar Harapan, 1999

Rusli Karim, Perjalanan Partai Politik, Jakarta, Rajawali Press, 1993

Miriam Budiardjo, Partisipasi dan Partai Politik, Jakarta, Gramedia

Pustaka Tama, 1982

…………, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta, 2001

Taufik B, Tata Cara dan Prosedur Menjadi Anggota DPR, DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota dan DPD, Pustaka Petronomika, Jakarta, 2003

Tataq Chidmad, Kritik Terhadap Pemilihan Langsung, Pustaka Widyatama, Yogyakarta, 2004

Peraturan Perundang- undangan :

Anonim, Undang Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bandung, Citra Umbara, 2005

Anonim, Undang Undang No.22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD, Pustaka Dua, Surabaya, 2004

Anonim, Undang Undang No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Bandung, Citra Umbara, 2003

Anonim, Undang Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Bandung, Citra Umbara, 2003




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v8i1.615

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats