KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENGUJI PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Abstract
Wewenang Mahkamah Konstitusi secara khusus diatur dalam pasal 24C Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 jo. Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan : (1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar ; (2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Mahkamah Konstitusi dimunculkan sebagai lembaga negara dengan hak melakukan uji materi (judicial review, atau secara lebih spesifik melakukan constitutional review) Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar. Selama Mahkamah Konstitusi beroperasi mulai 15 Oktober 2003, Mahkamah Konstitusi telah melakukan beberapa kali judicial review terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, yaitu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008, Nomor 2 Tahun 2008, dan Nomor 4 Tahun 2008.
Kata Kunci : Wewenang, uji materi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bambang Sutiyoso. 2009. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Di Lingkungan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: UII Press
Jimly Asshiddiqie. 2010. Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Jakarta: Sinar Grafika
Kansil. 2008. Hukum Tata Negara Republik Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Lukman Hakim. 2010. Kedudukan Hukum Komisi Negara Di Indonesia. Malang: Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang
Maria Farida Indrati Soeprapto. 2007. Ilmu Perundang-Undangan Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta. Kanisius
Moh Ma’fud MD. 2011. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: Rajawali Pers
Ridwan HR. 2006. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada
Soimin. 2010. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Negara Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press
Titik Triwulan Tutik. 2010. Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945. Jakarta: Kencana
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amandemen
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Tap MPR No. III/MPR/1978 tentang Kedudukan Dan Hubungan Tata Kerja
Lembaga Tertinggi Negara Dengan Atau Antar Lembaga – Lembaga Tinggi Negara.
Tap MPR No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia Dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang Undangan.
Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden.
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v8i1.614
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE
View My Stats