KAJIAN YURIDIS TIMBULNYA SERTIPIKAT GANDA DALAM PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH

Sulthon Akim

Abstract


Terbitnya sertipikat ganda hal ini disebabkan dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern adalah faktor dari dalam tubuh kantor pertanahan sendiri. Misalnya, tidak adanya peta desa secara kadasteral serta kecerobohan aparat kantor pertanahan. Faktor ekstern yaitu disebabkan alas haknya salah atau subyeknya tidak berhak dan bisa juga objeknya salah atau dari kesalahan unsur aparat desa sendiri. Dalam hal penyelesaian kantor pertanahan menempuh beberapa cara antara lain melalukan pencegahan mutasi, mengadakan musyawarah dari para pihak terkait bilamana musyawarah gagal maka penyelesainnya diserahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Kata kunci: pendaftaran hak atas tanah, hak milik atas tanah, sertipikat ganda.


References


Budi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Cetakan ke-18, Penerbit Djambatan, 2008.

Hadi Setia Tunggal, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Cetakan Pertama, Penerbit Harva Rindu, 1997.

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1979.

Nyonya Sumiati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Cetakan ke-1, Penerbit Liberty, 1982.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara 1997-59).

Soelarman B., Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Makalah pada Seminar Nasional di Hotel Horison Jakarta, tanggal 14 Agustus 1997.

Soedargo Gautama dan Ny. G. Sukahar Badwi, Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni, 1973.




DOI: https://doi.org/10.32528/.v7i14.612

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 FAIRNESS AND JUSTICE



View My Stats