Arah Pembentukan Hukum Tawaran Paradigma Hukum Otentik Dalam Legislasi Nasional
Abstract
Setelah 74 tahun Indonesia merdeka, dan ribuan produk hukum yang diterbitkan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka keinginan mewujudkan kehidupan masyarakat yang cita-citakan yaitu ber-ketuhanan, ber-kemanusiaan, ber -persatuan, ber-demokrasi, dan ber-keadilan, cita-cita itu ternyata belum dapat diharapkan oleh masyarakat dengan baik. Hukum lahir untuk masyarakat, hukum memberi pedoman kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana menjalani hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga setiap orang dapat menikmati tujuan hukum dan maupun tujuan berbangsa dan bernegara. Melihat perkembangan hukum Indonesia dewasa ini, kepastian arah pembentukan hukum perlu diperjelas dan dipertegas agar hukum menjadi “alat perubahan sosial” dan sekaligus menjadi “ cara hidup “ bangsa Indonesia. Permasahalan pokok memang terletak pada bagaimanakah arah pembangunan hukum yang sesuai dengan jati diri dan karakter bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki living law, sejatinya ketika kemerdekaan diproklamirkan, kepastian hukum asli masyarakat yang hidup mesti dipertegas sebagai dasar dan weltanschauung bangsa Indonesia. Namun yang terjadi kemudian hukum yang hidup di sanubari masyarakat menjadi subsistem dari sistem hukum asing yang telah terlebih dahulu diproklamirkan menjadi sumber dan model hukum. Pengebirian hukum masyarakat ini terus berlangsung sampai dewasa ini, tanpa sama sekali adanya keseriusan dari lembaga pembentuk hukum untuk menyadari telah terjadinya penyimpangan dan pemerkosaan terhadap hak-hak hukum masyarakat. Untuk itu, ke depan arah pembentukan hukum nasional mesti di arahkan kepada hukum yang lahir dari identitas nasional bangsa ini, sehingga bangsa Indonesia bangga dan sekaligus memiliki peradaban hukum sendiri.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, 2002, cet, ke-2, Gunung Agung, Jakarta
Andi Mattalatta, “ Peran Program Legislasi Dalam Pembangunan Hukum Nasional”, dalam, BPHN, Tiga Dekade Prolegnas dan Peran BPHN, 2008, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta
Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis, 2005, PT Suryandaru Utama, 2005, Semarang
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundangundangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, 2010, Kanisius, Yogyakarta
Kelsen, Hans, Teori Hukum Murni : Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, 2014, Nusa Media, Bandung
Moh. Mahfud, MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu,2010, cet, ke-2, Rajawali Press, Jakarta
Nasrun, Dasar Filsafat Adat Minangkabau, 1971, Bulan Bintang, Jakarta
Otje Salman Soemadiningrat, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, 2011, Bandung, Alumni
Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, 1986, cet.ke-2, Ghalia Indonesia, Jakarta
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, 1991, Alumni, Bandung
Soedarto, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat dalam Kajian Hukum Pidana, 1983, Sinar Baru, Bandung
Vollenhoven, C. van, Orientasi Dalam Hukum Adat Indonesia, terjemahan, KITLV dan LIPI, Jakarta, Djambatan
Wendra Yunaldi, “Rekonstruksi Regulasi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Nagari Yang Berbasis Keadilan Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia“, Disertasi, 2017, PPS Universitas Islam Sulthan Agung, Semarang
Website
enny_nurbaningsih_arah_pembang_pdf-Adob Reader
Mahfud MD, “Banyak RUU Spontan dan Tidak Ada Urgensinya”, diakses dari http://news. unpad. ac.id
Tsarina Maharani, “ Tok! DPR Setujui 55 RUU Jadi Prolegnas Perioritas 2019”, https://m.detik.com/news/berita/d-4281412/tok-dpr-setujui-55-ruu-jadi-prolegnas-prioritas-2019
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2804
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats