Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara
Abstract
Perjanjian pengusahan tanah dengan bagi hasil semula diatur dalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. Dalam perkembangannya, perjanjian bagi hasil kemudian mendapat pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang perjanjian Bagi hasil yang lahir berdasarkan pada hukum adat di Indonesia. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara? dan Faktor-faktor apa yang menjadi penghambat dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara? Artikel ini menggunakan pendekatan empris, data primer diperoleh melalui pengumpulan data di lapangan yang kemudian dilengkapi dengan studi pustaka untuk selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara belum sepenuhnya berjalan efektif. Masyarakat cenderung memilih untuk melaksanakan dengan cara lisan, dengan dasar imbangan pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, alasannya adalah sudah dilakukan secara turun temurun, saling percaya untuk saling tolong menolong antara warga sehingga mereka tidak memilih secara formal namun hanya kata sepakat antara kedua pihak (pemilik tanah dan penggarap). Faktor penghambat penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian bagi Hasil Tanah Pertanian di Kecamatan Kotabumi Selatan Lampung Utara adalah sebagian besar masyarakat tidak mengetahui adanya ketentuan Perjanjian bagi Hasil Pertanian yang diatur dalam Undang-Undang tersebut karena tidak adanyan Sosialisasi dari perangkat desa maupun dinas yang terkait; kurangnya wawasan dari masyarakat karena rendahnya tingkat pendidikan; adanya kebiasaan buruk dari masyarakat yang menyepelekan setiap peraturan yang berhubungan dengan pertanian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdulkadir Muhammad, (1990), Hukum perikatan, Citra Aditya Bakti, Bandung
Boedi Harsono, (2005), Hukum Agraria Indonesia Jilid I, Jembatan, Jakarta
Bushar Muhammad, (2000), Pokok-pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta
Munir Fuady, (2001), Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Cintra Aditya Bakti, Bandung
Salim, (2002), Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta
Suharmoko, (2004), Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus), Kencana, Jakarta
Titik Triwulan Tutik, (2008), Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peratiran Dasar Pokok-Pokok Agraria
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2802
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats