Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anak di Bukittinggi

Azriadi Azriadi, Mairul Mairul

Abstract


Anak  dimata  hukum  berdasarkan  Undang-undang  Nomor  11  Tahun  2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya disingkat UU SPPA merupakan dasar penyelesaian terhadap kasus anak. UU SPPA memberikan pengaturan, pertama adanya upaya penyelesaian perkara anak secara formal dalam arti masuk dalam sistim pererdilan, kedua adanya upaya pengalihan penyelesaian perkara anak diluar sistim peradilan pidana (diversi). Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Pelaku Anak, korban dan orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas), dan Pekerja Sosial Profesional (Peksos) berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Keterlibatan PK Bapas dan Peksos dalam upaya diversi tentu menjadi penting untuk dilihat sehingga keterlibatan itu akankah memiliki pengaruh dan peran untuk penunjang keberhasilan upaya diversi terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauhmana peran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional dalam upaya diversi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Empiris Legal Research, teknik pengumpulan data dengan metode wawancara, kepustakaan dan Focus Group Discution. Setiap data yang didapat kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa PK Bapas dan Peksos memiliki peran strategis dalam upaya diversi terhadap anak dimana PK Bapas berperan sentral yang bertitik tumpu kepada kepentingan anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan, Peksos memiliki peran dalam hal melindungi kepentingan anak sebagai pelaku dengan bertitik tumpu pada kepentingan korban dan anak sebagai korban dalam tujuan membimbing, membantu, dan mendapingi anak dengan konsultasi sosial dan menghasilkan laporan yang disampaikan kepada PK Bapas

 


Keywords


Kata kunci : Diversi, Anak, PK Bapas, Peksos

Full Text:

PDF

References


Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta, UNICEF.

Maulana hasan wadong, Pengantar Advokasi dan hukum perlindungan anak, PT Grasindo. Jakarta. 2000. di dalam Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2012.

Marlina, Peradilan Pidana Anak di di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia ,Surabaya:Bina Ilmu,1987

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.

Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011

Salmah Novita Ishaq, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual (Legal Protection Of Children As Victims Of Harrasment), Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar

Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV.Mandar Maju, Bandung. 2009

Jurnal

Bernard Lonergan. "Dialectic ofAuthority", dalam Frederick J.Adelmann. Authority. t/lartinus Nijhof. 1984. The Hague.. Hlm.124. ...authorityislegitimate power{wev/eranq adalah kekuasaan yang sah). Dalam Bambang Sugiono dan Ahmad Husni M.D, “Supremasi Hukum dan Demokrasi” Jurnal Hukum. NO. 14 VOL. 7. AGUSTUS 2000

Wirjono Projodikoro, 1981, asas-asas ilmu negara dan politik, bandung: PT Eresko,. Didalam Umbu Lely Pekuwali, Revitalisasi Supremasi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Hukum : Jurnal Hukum Pro Justitia, April 2009, Volume 27 No.1

Bunyana Sholihin, Supremasi Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal UNISIA, Vol. XXXI No. 69 September 2008

Satjipto Rahardjo. Penyelenggaran Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum,1993.

Website

http://www.kpai.go.id/berita/tahun-2017-kpai-temukan-116-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak/ di kunjungi 29 Agustus 2018 pukul 11.00 wib

https://www.researchgate.net/publication/320557737_Sistem_Peradilan_Pidana_Anak_Di_Ind onesia di akses 30 agustus 2018 pukul:17.00

Peraturan per Undang-undangan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak

PERMEN-PAN RB Nomor 22 tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2797

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats