Peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional Dalam Upaya Diversi Terhadap Anak di Bukittinggi
Abstract
Anak dimata hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak selanjutnya disingkat UU SPPA merupakan dasar penyelesaian terhadap kasus anak. UU SPPA memberikan pengaturan, pertama adanya upaya penyelesaian perkara anak secara formal dalam arti masuk dalam sistim pererdilan, kedua adanya upaya pengalihan penyelesaian perkara anak diluar sistim peradilan pidana (diversi). Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Pelaku Anak, korban dan orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan (PK Bapas), dan Pekerja Sosial Profesional (Peksos) berdasarkan pendekatan Keadilan Restoratif. Keterlibatan PK Bapas dan Peksos dalam upaya diversi tentu menjadi penting untuk dilihat sehingga keterlibatan itu akankah memiliki pengaruh dan peran untuk penunjang keberhasilan upaya diversi terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauhmana peran dari Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional dalam upaya diversi. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan Empiris Legal Research, teknik pengumpulan data dengan metode wawancara, kepustakaan dan Focus Group Discution. Setiap data yang didapat kemudian dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian bahwa PK Bapas dan Peksos memiliki peran strategis dalam upaya diversi terhadap anak dimana PK Bapas berperan sentral yang bertitik tumpu kepada kepentingan anak sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan hasil Penelitian Kemasyarakatan, Peksos memiliki peran dalam hal melindungi kepentingan anak sebagai pelaku dengan bertitik tumpu pada kepentingan korban dan anak sebagai korban dalam tujuan membimbing, membantu, dan mendapingi anak dengan konsultasi sosial dan menghasilkan laporan yang disampaikan kepada PK Bapas
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Harry E. Allen and Clifford E. Simmonsen dalam Purniati, Mamik, Sri Supatmi, dan Ni Made Martini Tinduk, 2003, Correction in America An Introduction, Analisa Situasi Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) di Indonesia, Jakarta, UNICEF.
Maulana hasan wadong, Pengantar Advokasi dan hukum perlindungan anak, PT Grasindo. Jakarta. 2000. di dalam Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2012.
Marlina, Peradilan Pidana Anak di di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2009.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia ,Surabaya:Bina Ilmu,1987
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011.
Setya Wahyudi, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta, 2011
Salmah Novita Ishaq, 2017, Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Kekerasan Seksual (Legal Protection Of Children As Victims Of Harrasment), Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar
Waluyadi, Hukum Perlindungan Anak, CV.Mandar Maju, Bandung. 2009
Jurnal
Bernard Lonergan. "Dialectic ofAuthority", dalam Frederick J.Adelmann. Authority. t/lartinus Nijhof. 1984. The Hague.. Hlm.124. ...authorityislegitimate power{wev/eranq adalah kekuasaan yang sah). Dalam Bambang Sugiono dan Ahmad Husni M.D, “Supremasi Hukum dan Demokrasi” Jurnal Hukum. NO. 14 VOL. 7. AGUSTUS 2000
Wirjono Projodikoro, 1981, asas-asas ilmu negara dan politik, bandung: PT Eresko,. Didalam Umbu Lely Pekuwali, Revitalisasi Supremasi Hukum Dalam Mengatasi Krisis Hukum : Jurnal Hukum Pro Justitia, April 2009, Volume 27 No.1
Bunyana Sholihin, Supremasi Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal UNISIA, Vol. XXXI No. 69 September 2008
Satjipto Rahardjo. Penyelenggaran Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum,1993.
Website
http://www.kpai.go.id/berita/tahun-2017-kpai-temukan-116-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak/ di kunjungi 29 Agustus 2018 pukul 11.00 wib
https://www.researchgate.net/publication/320557737_Sistem_Peradilan_Pidana_Anak_Di_Ind onesia di akses 30 agustus 2018 pukul:17.00
Peraturan per Undang-undangan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak
PERMEN-PAN RB Nomor 22 tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2797
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats