Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia

Aris Yuni Pawestri

Abstract


Penegakan hukum lingkungan saat ini sangat diperlukan di Indonesia. Problematika lingkungan yang kita alamai salah satunya adalah kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun. Turunnya kualitas hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.  Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan menjadi suatu hal yang sangat penting dan urgen. Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup  bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai cita hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai amanat UUD 1945 memerlukan  adanya suatu tatanan dan instrument sistem penegakan hukum yang baik. Penegakan Hukum lingkungan diharapkan mampu merepresentasikan cita hukum dan nilai- nilai demokrasi  yang berhubungan dengan perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup. Lemahnya pengawasan oleh rakyat terhadap keputusan- keputusan  yang telah diambil sehubungan dengan kebijakan dan hukum lingkungan dan  minimnya  kedaulatan rakyat dalam rumusan kebijakan  dan hukum lingkungan nampak  dengan minimnya kasus pelanggaran atau kejahatan dibidang lingkungan yang diproses dalam sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia baik melalui hukum Administrasi, Hukum perdata maupun hukum pidana.

 


Keywords


Kata Kunci : Cita Hukum, Nilai Demokrasi, Penegakan Hukum Lingkungan

Full Text:

PDF

References


Budi Winarno, 2002, Teori dan Proses Kebijakan Publik, Media Presindo, Yogyakarta.

Bernard L Tanya dkk,2010, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakarta.

Charles O Jones, 1991, Pengantar Kebijakan Publik (Public Policy), CV Rajawali, Jakarta.

Fendy Setyawan, 2010, Metodologi Pendekatan dalam Penelitian Hukum, Dalam Pelatihan Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum, Universitas Jember Fakultas Hukum, Jember.

I Nengah Suriata, 2011, Fungsi Kepala Daerah dalam penyelengaraan pemerntah daerah sesuai dengan Prinsip Demokrasi. Universitas Udayana, Bali.

Jur Andi Hamzah, 2008, Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.

Koesnadi Hardjasoemantri,2000, Hukum Tata Lingkungan, Gadjah Mada

University Press, Yogyakarta.

Miriam Budiarjo, 1981, Dasar- Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta

Muladi, 2005, HAM, Hakekat, Konsep, dan Implementasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama; Bandung

Mohammad Taufik Makarao, 2011, Aspek- Aspek Hukum Lingkungan, Indeks, Jakarta.

Muchsin, 2002, Hukum Dan Kebijakan Publik, Aneroes Press, Malang

Otto Soemarwoto, 1988, Analisis Dampak Lingkungan, Gajahmada University Press, Jogjakarta

Paulus Effendi Lotulung, 1993,Penegakan Hukum Lingkungan oleh Hakim Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung..

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Poerwadarminta, W. J. S. , 1985, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

RM. Gatot Soemartono, 1991,Mengenal Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Gatot Soemartono, 1996,Hukum Lingkungan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta,

Radiks Purba, 1976, Pengetahuan Perdagangan Luar Negeri Indonesia, Pustaka Dian, Jakarta.

Rudy, T May, 2002, Bisnis Internasional, Teori, aplikasi, dan operasionalisasi, Refika, Bandung

Sembiring, N. Sulaiman, 1998,Hukum dan Advokasi Lingkungan, ICEL, Jakarta,

Sidi Alkahfi Setiawan. 2013. Perlindungan Hukum Pekerja Pemegang Saham Di PT Bank Central Asia Tbk. Fakultas Hukum Universitas Jember. Jember

Siti Sundari Rangkuti, 2000, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, edisi kedua, , Airlangga University Press, Surabaya.

Siti Sundari Rangkuti, 2005, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasiona, edisi ketiga, , Airlangga University Press, Surabaya.

Solichin Abdul Wahab, 1997, analisa Kebijaksanaan Dalam Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara, Bumi Aksara, Jakarta.

Supriadi, 2010, Hukum Lingkungan di Indonesia sebuah pengantar, Sinar Grafika, Jakarta.

Sukanda Husin, 2009, Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, SInar Grafika, Jakarta.

Syahrul Machmud, 2011,Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Graha Ilmu, Bandung.

St. Munadjat Danusaputra, 1985, Hukum Lingkungan Buku II, Binacipta, Bandung.

William N Dunn, 1992,Analisa Kebijaksanaan Publik, Hanindita Graha Widya,Yogyakarta..

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Artikel/Jurnal

Wawancara atau korespondensi dengan Bapak Henri Subagiyo selaku direktur ICEL sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya masyarakat dibidang advokasi dalam kegiatan Lingkungan di Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v17i2.2796

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats