URGENSI PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI GUNA MENJAMIN KEPASTIAN KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH

Putri Merlin Yoseva Sibuea, Wahyu Putri Handayani, Ria Pratiwi Pancawati, Aprila Niravita, Muhammad Adymas Hikal Fikri

Abstract


Sistem pencatatan kepemilikan lahan di Indonesia memainkan peran vital dalam menjamin aspek legalitas kepemilikan properti. Hal ini menjadi esensial mengingat lahan merupakan aset fundamental dalam kehidupan sosial, serta kerap memicu perselisihan terkait hak kepemilikan dan penggunaannya. Studi ini mengeksplorasi kerangka legal terkait sistem pencatatan kepemilikan lahan di Indonesia dan mengevaluasi pentingnya proses registrasi awal untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemilik properti. Melalui kajian yuridis normatif, studi ini menelaah berbagai instrumen hukum terkait pencatatan lahan, mencakup UUPA, PP 24/1997, serta PP 18/2021 yang mengatur tentang Pengelolaan, Hak Properti, Unit Apartemen, dan Sistem Registrasi Lahan. Pencatatan lahan secara sistematis dipandang krusial untuk meminimalisir konflik, memperkokoh status kepemilikan, dan menyediakan payung hukum bagi pemegang hak. Temuan riset mengindikasikan bahwa meski telah tersedia berbagai regulasi, akselerasi dan optimalisasi efisiensi dalam implementasi pencatatan lahan melalui program PTSL dan pemanfaatan sistem elektronik masih menjadi fokus pengembangan untuk mencapai jaminan legal yang lebih komprehensif bagi masyarakat.


Keywords


Urgensi; Pendaftaran Tanah; Kepastian Hukum

Full Text:

PDF

References


Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia. SASI. https://doi.org/10.47268/sasi.v27i3.509

Anjany, D.T., Silviana, A., & Triyono. (2019). ARTI PENTING PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM (Studi di Kelurahan Meteseh Kecamatan Tembalang Kota Semarang). Diponegoro Law Journal.

Ardani, M. N. (2019). Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum. Gema Keadilan. https://doi.org/10.14710/gk.2019.6659

Avivah, L. N., Sutaryono, S., & Andari, D. W. T. A. (2022). Pentingnya pendaftaran tanah untuk pertama kali dalam rangka perlindungan hukum kepemilikan sertifikat tanah. Tunas Agraria. https://doi.org/10.31292/jta.v5i3.186

Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya (Jilid 1). Djambatan.

Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. LEX LIBRUM : Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 183–198. https://doi.org/doi.org/10.5281/zenodo.6610224

Prasetya, F., & Afif Mahfud, M. (2023). Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Secara Elektronik Dalam Hukum Pertanahan Nasional. Jurnal Hukum Unissula. https://doi.org/10.26532/jh.v39i1.30581

Rahmat Ramadhani. (2021). Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah. SOSEK: Jurnal Sosial Dan Ekonomi, 2(1), 31–40.

Rajab, R. A., Eko Turisno, B., & Lumbanraja, A. D. (2020). SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM KEPASTIAN HUKUM PENDAFTARAN TANAH. NOTARIUS. https://doi.org/10.14710/nts.v13i2.31085

Sekarini, P., Utami, K.N.R., & Fikri, M. A. H. (2023). Mekanisme Penetapan Nilai BPHTB Melalui Program Pendafatar Tanah Sistematis Lengkap Guna Menjamin Kepastian Hukum. Triwikrama: Jurnal Multi Disiplin Ilmu Sosial, 2(1), 50–60.

Suhadi, & Niravita, A. (2024). Urban Agrarian Reform: Opportunities and Challenges for Land Rights Among Low-Income Communities. LEGALITY: Jurnal Ilmiah Hukum, 32(2), 348–373.

Wahanisa, R., Niravita, A., Mahfud, M. A., & Aminah, S. (2021). Public participation by optimizing rural spatial planning to prevent functional conversion of agricultural land to non-agricultural use. Universal Journal of Agricultural Research. https://doi.org/10.13189/ujar.2021.090501

Wala, G. N. (2023a). Existence of Customary Land According to the Basic Agrarian Law. AURELIA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia. https://doi.org/10.57235/aurelia.v2i2.596

Wala, G. N. (2023b). Urgensi Pengamalan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah dan Sumber Daya Alam yang Terletak di Kawasan Lingkungan Adat. Jurnal Serina Sosial Humaniora, 1(2), 83.

Peraturan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i2.23444

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats