Pengaturan Hukum Bagi Penggunaan Kendaraan Sepeda Listrik Di Jаlаn Rаya Yang Dikemudikan Oleh Anak Dibawah Umur

Aghi Syahril Abdullah

Abstract


Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk dapat mengetahui pengaturan hukum bagi penggunaan kendaraan sepeda listrik di jаlаn rаya yang dikemudikan oleh anak dibawah umur. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dan empiris. Penulis melakukan pendekatan peraturan-undangan dan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pengelompokan sepeda listrik menjadi kendaraan tidak bermotor ini hanyalah solusi sementara agar terjaganya kepastian hukum atas klasifikasi sepeda listrik dan kepastian bagi penggunanya. Hal ini adalah sebagai bentuk penghindaran dari kesimpangsiuran atas selubung hukum yang terjadi, khususnya mengenai kejelasan keberadaan dan klasifikasi sepeda listrik sebagai kendaraan tidak bermotor dan juga digunakan sebagai moda transportasi alternatif di Indonesia. Lebih dari itu, tidak adanya kepastian hukum mengenai klasifikasi sepeda listrik juga mengakibatkan kebingungan terhadap kepastian jalur penggunanya. Apa yang disampaikan oleh Radbruch didasarkan pada pandanganya bahwa kepastian hukum adalah kepastian tentang hukum itu sendiri. Kepastian hukum merupakan produk dari hukum atau lebih khusus dari peraturan-undangan.


Keywords


Pengaturan Hukum, Sepeda Listrik, Anak Dibawah Umur

Full Text:

PDF

References


Ariefulloh, Ariefulloh, Abd Asis, dan Maskun Maskun. “Dilema Penerapan Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas Terhadap Anak.” Jambura Law Review 1, no. 2 (2019): 192–211.

Arsari, Devina Tharifah. “Keabsahan Penggunaan Sepeda Listrik Berbasis Aplikasi Online Sebagai Alat Transportasi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pengangkutan Di Indonesia.” PhD Thesis, UNIVERSITAS AIRLANGGA, 2019. https://repository.unair.ac.id/93769/.

Dilapanga, Mohamad Alrizki, dan Mohamad Rusdiyanto U. Puluhulawa. “Urgensi Pengawasan Satlantas Kota Gorontalo Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Di Jalan Raya.” SINERGI: Jurnal Riset Ilmiah 1, no. 6 (2024): 376–84.

Faruq, Ahmad Umar, dan Lutfian Ubaidillah. “Analisis Yuridis Keabsahan Pengendara Sepeda Listrik di Jalan Raya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Indonesian Journal of Law and Justice 2, no. 1 (2024). https://journal.pubmedia.id/index.php/lawjustice/article/view/3143.

Fithry, Abshoril, Sjaifurrachman Sjaifurrachman, dan RA Wanda Sari Sakinah. “Edukasi Pendampingan Bahaya Penggunaan Sepeda Listrik Pada Anak.” Prosiding SNAPP: Sosial Humaniora, Pertanian, Kesehatan dan Teknologi 2, no. 1 (2023): 433–38.

Framiyanti, c, Putu Eka Trisna Dewa, dan Benyamin Tungga. “Analisis Kebijakan Hukum Terhadap Penggunaan Sepeda Listrik Di Trotoar Menurut Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan J Alan Dengan Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesianomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Listrik.” RIO LAW JURNAL 5, no. 2 (2024): 672–82.

Hermawati, Mutiara, Muhammad Hanan Nuhi, Astriana Andari, Eugina Evita Marito, Naufal Farros, Haezer Josua, dan M. Mulyadi. “Penegakan Hukum Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Raya Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Undang-Undang Lalu Lintas).” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 2 (2024): 66–73.

Jonaedi Efendi, S. H. I., S. H. Johnny Ibrahim, dan M. M. Se. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Prenada Media, 2018.

LOD, I. NYOMAN TEGAR JUNIARTA. “Implementasi Hukum Terhadap Pengguna Kendaraan Sepeda Listrik Di Jalan Raya Oleh Anak Dibawah Umur Di Wilayah Denpasar Timur.” PhD Thesis, Universitas Mahasaraswati Denpasar, 2024. http://eprints.unmas.ac.id/id/eprint/7221/.

Maramis, Patrick. “Penegakan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik Oleh Anak Dibawah Umur Di Jalan Raya Sesuai Hukum Positif Di Indonesia.” LEX PRIVATUM 14, no. 3 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/58330.

NIM, GISELLA GLORIA MIAINES SAMARAY PATAMUAN. “Implementasi Penggunaan Sepeda Listrik Di Kota Pontianak Dalam Perspektif Hukum Transportasi.” Jurnal Fatwa Hukum 6, no. 2 (2023). https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/64005.

NIM, LEVI THOMYUSTIN. “Implementasi Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (studi Di Jalan Jenderal Ahmad Yani Pontianak).” Jurnal Fatwa Hukum 7, no. 1. Diakses 20 Oktober 2024. https://jurnal.untan.ac.id/index.php/jfh/article/view/74612.

Nugroho, Yoga, dan Pujiyono Pujiyono. “Penegakan Hukum Pelanggaran Lalu Lintas oleh Anak: Analisis Kepastian dan Penghambat.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. 1 (2022): 49–60.

Oktavia, Merry, dan Christiani Prasetyasari. “Analisis Yuridis Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Bawah Umur (Studi Penelitian Di Polresta Barelang Kota Batam).” Zona Keadilan: Program Studi Ilmu Hukum (S1) Universitas Batam 11, no. 1 (2021): 1–12.

Pramudya, Satria Virgian Pramudya. “Tinjauan Hukum Penggunaan Sepeda Listrik di Indonesia.” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat 2, no. 02 (2024). https://journal.forikami.com/index.php/dassollen/article/download/729/510.

Puteri, Nurrizqa Salsabiila Syah. “Pengaturan Penggunaan Sepeda Listrik Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.” JTAM FH 2, no. 1 (2024): 93–106.

Putri, Safina Dwita, Yayuk Sugiarti, dan Abshoril Fithry. “Legalitas Penggunaan Sepeda Listrik Di Tinjau Dari Perspektif UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 10, no. 1 (2024): 773–85.

Rahmadani, Citra Fatwa. “Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas Penggunaan Sepeda Listrik.” Jurnal Impresi Indonesia 2, no. 8 (2023): 801–8.

Sari, Winda. “Peran dan Upaya Kepolisian dalam Mengurangi Pelanggaran Lalu Lintas dan Kecelakaan Kendaraan Bermotor di Kabupaten Luwu.” PhD Thesis, Institut Agama Islam Negeri Palopo, 2019. http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/700/1/winda%20sari.pdf.

Subroto, Desty Endrawati, Muhamad Ichwanudin, dan Kemal Haerul Abror. “Sosialisasi dan Penegakan Hukum: Evaluasi Pengendara Sepeda Listrik Dibawah Umur Berdasarkan Perspektif UU Lalu Lintas.” Jurnal Pelayanan dan Pengabdian Masyarakat Indonesia 3, no. 3 (2024): 227–38.

Suhariyanto, Budi. “Penerapan Diversi untuk Menangani Problema Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan.” Jurnal Hukum dan Peradilan 4, no. 1 (2015): 153–70.

Sukma, Dian Laras. “Penegakan Hukum Terhadap Anak Di Bawah Umur Yang Melakukan Pelanggaran Lalu Lintas Di Kepolisian Resor Batang.” PhD Thesis, Fakultas Hukum UNISSULA, 2018. http://repository.unissula.ac.id/12198/.

Wibowo, R. J. A. “Tinjauan Kebijakan Hukum Insentif Perpajakan Pada Sektor Energi dan Transportasi Untuk Mendukung Net Zero Emission Tahun 2060 di Indonesia.” Jurnal Pajak Indonesia (Indonesian Tax …, 2023. https://jurnal.pknstan.ac.id/index.php/JPI/article/view/2193.

YAHYA, NABILAH ISHMAH. “Pemberlakuan Hukum Bagi Pelanggar Lalu Lintas Yang Masih Di Bawah Umur Kaitannya Dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” LEX PRIVATUM 13, no. 5 (2024). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/57037.

Yuliana, Sri. “Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak-Anak Di Bawah Umur Di Desa Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan.” Justici 13, no. 2 (2020): 44–54.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i2.23434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2025 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats