PENERAPAN DIVERSI TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Penetapan Diversi Nomor 8 Pen.Div/2024/PN Pmk jo. 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pmk)
Abstract
Abstrak
Tindakan kriminal pengeroyokan yang melibatkan anak dibawah umur menjadi salah satu masalah krusial dalam sistem keadilan bagi anak di Indonesia. Dalam ranah hukum, anak-anak kerap dianggap sebagai pelanggar yang harus menerima sanksi, tanpa mempertimbangkan faktor-faktor yang mendasari perilaku mereka. Hal ini berpotensi menimbulkan stigma negatif yang dapat menghambat perkembangan psikologis dan sosial mereka. Oleh karena itu, penerapan diversi sebagai alternatif penyelesaian hukum menjadi sangat relevan. Diversi, sebagai suatu proses yang bertujuan untuk mengalihkan penanganan tindak pidana anak dari jalur peradilan formal ke penyelesaian non-litigasi, merupakan pendekatan yang lebih humanis. Kajian per kasus Penetapan Diversi Nomor 8 Pen.Div/2024/PN Pmk jo. 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pmk Menggambarkan penerapan diversi dalam penanganan insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh remaja. Dalam kejadian ini, proses diversi melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, dan keluarga masing-masing. Penerapan diversi juga sejalan dengan prinsip-prinsip keadilan restoratif, di mana fokus utamanya adalah pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya sekadar hukuman. Melalui penerapan pendekatan normatif legal, dapat ditarik kesimpulan bahwa penanganan aksi kejahatan melalui jalur pengadilan restoratif mampu mengakomodasi kepentingan berbagai pihak, termasuk korban, sebab mereka turut ambil bagian dalam Diversi,Tindak Pidana Pengeroyokan,Anakmenentukan hukuman bagi pelaku.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Aprilia; Siswantari Pratiwi; Folman P.Ambarita; “Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Oleh Anak.” Jurnal Krisna Law 1, no. 3 (2019): 25–34.
Ayu Ratih Indra Kusumawati, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, and Luh Putu Suryani. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pengeroyokan Oleh Anak Di Bawah Umur Mengakibatkan Kematian.”Jurnal Interpretasi Hukum 3, no. 1 (2022): 199–203.
Budiaulia, Muhammad Fakhri, and Suparji Ahmad. “Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (Studi Putusan No. 6/Pid.Sus.Anak/2019/PN Sdr).” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 5, no. 2 (2024): 312–323.
Depkumham. “Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Lex Et Societatis 153, no. 10 (2012): 1–39. https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/uu-nomor-11-tahun-2012/detail.
Dr. Abdurrifai S.H.M.Kn. Esensi Diversi Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Terhadap Harta Benda Dengan Menggunakan Pendekatan Keadilan Restoratif. Yogyakarta: CV Bintang Semesta Media, 2023.
Dr. Dahlan Sinaga SH., MH. Prosedur Dan Tata Cara Diversi Dalam Peraturan Perundang-Undangan. NUSAMEDIA, 2021.
Muhammad, Abdulkadir. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2024.
Purnama, Pancar Chandra, Johny Krisnan, and Yulia Kurniaty. “Pelaksanaan Diversi Ditingkat Pengadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” Jurnal Varia Justicia 12, no. 1 (2016): 222–234. http://journal.ummgl.ac.id/index.php/variajusticia/article/view/353/270.
Ratomi, Achmad. “Konsep Prosedur Pelaksanaan Diversi Pada Tahap Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak.” Arena Hukum 6, no. 3 (2013): 394–407.
Ricky Martin Sihombing, M Hamdan, and Marlina. “‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Kekerasan (Analisis Putusan No. 9/PID.SUS-ANAK/2018/PN TJB)’,.” Jurnal Mahupiki 1, no. 9 (2019): 17. https://jurnal.usu.ac.id/index.php.
Tarigan, Fetri A. R. “Upaya Diversi Bagi Anak Dalam Proses Peradilan”.” Lex Crimen 4, no. 5 (2015).
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i2.23322
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats