Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia
Abstract
Abstrak
Undang-Undang Narkotika sampai saat ini sudah mengalami tiga kali perubahan dan didalamnya mengatur perihal pertanggungjawaban korporasi, namun kemudian timbul pertanyaan mengenai bagaimana mungkin korporasi bisa dibebankan pertanggungjawaban sedangkan korporasi tidak bernyawa, dan tidak dapat bergerak yang otomatis korporasi tidak mempunyai mens rea. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana narkotika di Indonesia dan apa hambatan normatif pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana narkotika. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukan Kebijakan yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur 2 (dua) subjek tindak pidana yaitu pengurus termasuk pimpinan korporasi dan korporasi yang bersangkutan. Apabila terjadi tindak pidana narkotika oleh korporasi, maka kedua subjek tindak pidana tersebut dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana. Ancaman pidana terhadap korproasi pun dikenakan pemberatan berupa denda dengan dilipat gandakan 3 kali dari denda yang dilakukan oleh perorangan. Kemudian korporasi juga dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan usaha. Selain terhadap korporasi, ancaman pidana juga dikenakan terhadap pengurus korporasi dalam hal ini termasuk juga pimpinan korporasi. Pertanggungjawaban terhadap pengurus di sini berupa pidana penjara dan denda yang diatur di dalam Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, dan Pasal 129 serta Pasal 147 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hambatan normatif dalam penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu tidak ada pedoman pemidanaan bagi korporasi yang tidak membayar denda dan tidak ada pedoman pemidanaan untuk penjatuhan pidana minimum khusus bagi korporasi.
Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Narkotika
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.32528/faj.v21i2.22968
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
View My Stats