PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK HAK CIPTA TERHADAP MARAKNYA PRAKTIK PLAGIARISME KARYA SENI MUSIK TERKAIT COVER LAGU

Muhamad Raihan Haryanto Ramajaya

Abstract


Abstrak

Karya seni musik merupakan bentuk ekspresi kreatif yang memiliki nilai komersial dan estetika yang tinggi. Dalam era digital saat ini, maraknya praktik plagiatisme terkait cover lagu telah menjadi isu yang signifikan dalam industri musik. Praktik tersebut melibatkan penggunaan karya orisinal tanpa izin dari pemilik hak cipta, yang berdampak negatif baik bagi pemilik hak cipta maupun bagi industri musik secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang tersedia bagi pemilik hak cipta terhadap maraknya praktik plagiatisme karya seni musik terkait cover lagu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data dari literatur hukum, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan terkait hak cipta dan praktik plagiatisme dalam industri musik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilik hak cipta memiliki sejumlah instrumen hukum untuk melindungi karya seni musik mereka dari praktik plagiatisme terkait cover lagu. Perlindungan hukum yang tersedia meliputi hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik hak cipta, seperti hak reproduksi, hak distribusi, dan hak publikasi. Selain itu, kerjasama antara pemilik hak cipta, platform musik, dan lembaga pengelola hak cipta juga memiliki peran penting dalam mencegah dan mengatasi plagiatisme dalam industri musik. Namun, penegakan hukum terhadap praktik plagiatisme dalam industri musik masih menjadi tantangan. Keterbatasan sumber daya dan perbedaan regulasi hukum di berbagai yurisdiksi dapat menghambat proses penegakan hukum yang efektif. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pemilik hak cipta, platform musik, dan industri musik secara keseluruhan untuk meningkatkan kesadaran, pendidikan, dan penegakan hukum terkait plagiatisme dalam industri musik.

 

Kata kunci: perlindungan hukum, pemilik hak cipta, praktik plagiatisme, karya seni musik, cover lagu.

Full Text:

PDF


DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v21i1.22961

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats