Upaya Penal Dalam Penanggulangan Peredaran Minuman Keras Ilegal di Kabupaten Jember

Sayib Fauzi Adiansyah

Abstract


Minuman keras atau yang sering disebut miras merupakan minuman yang memabukkan sehingga membuat pengguna atau yang mengkonsumsi minuman tersebut menjadi tidak sadarkan diri, terlepas dari itu ada aturan-aturan yang membatasi miras mana yang diperbolehkan untuk dikonsumsi. Kurangnya pengawasan membuat banyak peredaran minuman keras ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis empiris, pendekatan yang digunakan ialah pendekatan konsep, kasus dan peraturan perundang-undangan. Peran aparat penegak hukum Polres Jember terhadap peredaran miras ilegal ialah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para pelaku penjual miras dengan cara bekerja sama dengan anggota masyarakat agar pelaporan terhadap tindak pidana peredaran miras ilegal lebih terorganisir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penal aparat penegak hukum dalam pemberantasan peredaran miras ilegal di kabupaten Jember ialah dengan melakukan razia ke setiap tempat penjual miras namun di samping itu terdapat beberapa kendala seperti sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelanggar relatif kecil sehingga dengan ringannya sanksi yang dibebankan pada pelaku pengedar miras membuat tidak adanya efek jera yang ditimbulkan pada pelaku dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penanggulangan salah guna miras masih sangat tergolong rendah, karena faktor budaya dan pergaulan bebas menjadikan miras merupakan suatu yang aman untuk dikonsumsi padahal sangat membahayakan.


Keywords


Miras, Peredaran Miras Ilegal.

Full Text:

PDF

References


Abstrak, P. J. H. (2021). Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Miras. Bidang hukum info singkat, XIII, 6.

Agus Raharjo. (2023). Tiga Orang Meninggal Usai Sembilan Orang Gelar Pesta Miras Oplosan di Jember. https://news.republika.co.id/berita/rr87i9436/tiga-orang-meninggal-usai-sembilan-orang-gelar-pesta-miras-oplosan-di-jember

Ahmed Fikreatif. (2010). Ciu Minuman khas Solo, Antara Simbol Perlawanan dan Simbol Setan. https://ahmedfikreatif.wordpress.com/2010/04/08/ciu-minuman-khas-solo-antara-simbol-perlawanan-simbol-setan/

Angelia Soenartho, G., & Herning Sitabuana, T. (2022). Perlindungan Hukum Konsumen Bagi Korban Atas Peredaran Minuman Keras Oplosan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(5), 598–608. https://doi.org/10.36418/jist.v3i5.433

Hamid Rusdi, Suwarno Abadi, J. I. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Produksi Dan Peredaran Minuman Beralkohol (Oplosan)(Studi Kasus Putusan Nomor: 284/Pid. B/2020/PN. Gsk). Law And Humanity, 1/1. http://jurnal.uwp.ac.id/pps/index.php/mih/article/view/516

Hatta, M. (2010). Kebijakan Politik Kriminal; Penegakan Hukum dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan (Cet 1). Pustaka Belajar. https://scholar.google.com/citations?view_op=view_citation&hl=id&user=1FR3OscAAAAJ&citation_for_view=1FR3OscAAAAJ:buQ7SEKw-1sC

Hawari, D. (2006). Penyalahgunaan & Ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat adiktif) (Second edi). Balai Penerbit FKUI. https://lontar.ui.ac.id/detail?id=120699

Jamba, P. (2020). Peran Kepolisan Dalam Menindak Pelaku Penjualan Minuman Keras Ilegal Di Kota Batam (Studi Pada Polresta Barelang). SCIENTIA JOURNAL: Jurnal Ilmiah Mahasiswa. http://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/view/2176%0Ahttps://ejournal.upbatam.ac.id/index.php/scientia_journal/article/download/2176/1285

Lukmanto, G. (2022). Asik Pesta Miras Ciu Gedang Klutuk, Dua Pemuda Diciduk Polisi. web. https://www.rri.co.id/kriminalitas/79335/asik-pesta-miras-ciu-gedang-klutuk-dua-pemuda-diciduk-polisi

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum (T. 23 (ed.); Cet. 17). KENCANA.

Nasrudin, K. (2017). Penegakan Hukum Secara Terpadu Terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Keras. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 933–942.

Nurbiyati, T., & Widyatama, A. (2014). Sosialisasi Bahaya Minuman Keras Bagi Remaja. Jurnal Inovasi dan Kewirausahaan, 3(3), 186–191.

Sartika, R. (2014). PENANGGULANGAN PEREDARAN ILEGAL MINUMAN KERAS TRADISIONAL DENGAN SARANA HUKUM PIDANA (Studi Kasus Di Kabupaten Sleman Yogyakarta). https://e-journal.uajy.ac.id/6002/

Solichah, Z. (2019). Polres Jember musnahkan ribuan botol minuman keras jelang Lebaran. Web. https://www.antaranews.com/berita/891396/polres-jember-musnahkan-ribuan-botolminuman-keras-jelang-lebaran

Sugeng. (n.d.). Pembuatan Laporan Kehilangan Sepeda Motor Milik Mahasiswa UMJ Linda, bertepatan dengan pembuatan laporan, sambil lalu melakukan suatu Wawancara Terkait penumpasan Miras di Jember untuk keperluan Bahan Skripsi.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v22i1.22538

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats