AKIBAT HUKUM OBJEK PERKARA PAILIT BERADA DI PIHAK KETIGA TERHADAP PEMBAYARAN UTANG

Reza Liasta Dewi, Iqlima Adlila, Nyulistiowati Suryanti, Deviana Yuanitasari

Abstract


Majelis Hakim menolak Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 6/Pdt-Sus.Pailit/2023/PN Mdn dengan alasan karena tidak terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 2 ayat (1), jo. Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU yang mengakibatkan setelah putusan diambil, menyebabkan permasalahan utang dan penagihan utang antara  debitur dan kreditur belum juga menemukan penyelesaiannya, sehingga timbul pertanyaan-pertanyaan lain, diantaranya yaitu  bagaimana kedudukan debitur dan kelanjutan pembayaran hutang pihak termohon pailit kepada pemohon pailit. Permasalahan di atas diteliti dengan menggunakan metode-metode sebagai berikut, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (case appoarch). Jenis dan sumber data antara lain: bahan primer yaitu KUHPerdata dan Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Hutang Nomor 37 Tahun 2004, bahan sekunder berupa buku dan majalah, serta bahan non hukum berupa KBBI. Teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka dan studi kasus. Teknik analisis data menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian terhadap permasalahan pertama yaitu ditolaknya suatu putusan dalam perkara pailit tidak menyebabkan kedudukan debitur berubah, sehingga debitur tetap memiliki kewenangan dalam melakukan perbuatan pengalihan dan pengurusan kekayaannya, asalkan hal itu tidak merugikan kreditur. Permasalahan kedua, Akibat hukum objek perkara pailit yang berada di pihak ketiga terhadap pembayaran utang adalah debitur masih memiliki kewajiban dalam membayar hutang kepada kreditur namun kreditur tidak dapat mengeksekusi objek jaminan yang berada di pihak ketiga untuk membayar utang debitur pailit.


Keywords


Pailit

Full Text:

PDF

References


Buku

Ahmad Yani, Gunawan Widjaja. (2004). Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Bambang Sutiyoso. (2006). Metode Penemuan Hukum, ctk. Pertama, Yogyakarta: UII press.

M. Hadi Shubhan. (2008). Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan Ed. Pertama. Jakarta: Prenadamedia Group.

Munir Fuady, Hukum Pailit (Dalam Teori dan Praktek). Jakarta: Raja Grafindo Persada. (2001).

Peter J.M. Declercq. (2002). Nergerkads Insolnency Law, The Netherlands Bankruptcy Act and The Most Important Legal Concept. T.M.C. Asser Press: The Haque.

Rahayu Hartini. (2020). Hukum Kepailitan. Malang: Universitas Muhammadiyah Malang.

Sudikno Mertokusumo. (2002). Hukum Acara Perdata Indonesia, edisi keenam. Yogyakarta: Liberty.

Sutan Remy Sjahdeini. (2016). Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan. Jakarta: Prenamedia Group.

Jurnal

Priscilla, Claudia Chintya Karouw. (2020), Kajian Yuridis Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan, Lex Privatum Vol. VIII/No. 1/Jan-Mar/2020.

Sajow, Cleopatra Pamela, Sumakul, F. Tommy, & Anis, Friend H. (2022), Kajian Yuridis Debitur Yang Melakukan Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Dengan Pe mbebanan Hak Tanggungan, Lex Privatum Vol. X/No. 1/Jan/2022.

Sidabutar, Jakobus Marisi Lambok, (2019), Hukum Kepailitan Dalam Eksekusi Harta Benda Korporasi Sebagai Pembayaran Uang Pengganti, Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS, 5 (2), 75-86 , DOI: https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2.474.

Sihabudin, Eko Adhitama, (2023), Hak Kreditor Dengan Tagihan Piutang Tertolak Dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, ARENA HUKUM Volume 16, Nomor 1, April 2023, Halaman 1-210, DOI: https://doi org/10 21776/ub arenahukum 2023 01601 5.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i1.22292

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats