Analisis Pemberlakuan Otonomi Khusus dan Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Ditinjau dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Mohammad Zulfahmi, Dhafin Zhafran, Ali Imran Nasution

Abstract


Seperti yang sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah terdiri dari Gubernur, Bupati/Walikota. Di mana dalam Pasal 18 ayat 4 UUD 1945 menyatakan” Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Sehubungan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 ini membawa konsekuensi dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah kini dilaksanakan secara langsung. Pilkada secara langsung ini sudah terlaksana semenjak tahun 2005, berdasarkan dengan ketentuan UU No. 32 Tahun 2004 dengan berlandaskan pada peraturan yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menentukan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih dengan cara demokratis. Jika diperhatikan lebih dalam, ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 tersebut tidak mengharuskan Gubernur, Bupati dan Walikota dipilih melalui pemilihan yang dilakukan secara langsung. Selain itu pemaknaan daerah bersifat khusus sebenarnya dan seharusnya sudah ditetapkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 81 Tahun 2010. Di sisi lain, tidak adanya penjelasan rinci dan jelas tentang hak asal usul dan kebutuhan yang spesifik pada wilayah IKN, yang membuat Otoritas IKN begitu beragam dalam bentuk dan administrasi pemerintahannya sehingga menjadi problematika dalam penyusunan dan penyelenggaraannya

Keywords


Pemberlakuan, Otonomi Khusus, IKN

Full Text:

PDF

References


Buku

Ario Andika Baskoro, & Dona Budi Kharisma. (2022). “Analisis undang-Undang

IKN Berdasarkan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Souvereignty”, 1(3), 569–577.

Baharuddin Thahir, (2018), “Memahami Kawasan Khusus Dalam Sistem

Pemerintahan Daerah di Indonesia.” Institut Pemerintahan Dalam Negeri. IPDN: Jurnal Kebijakan Pemerintah”

Dharma Setyawan, (2018), “Otonomi Daerah Dalam Perspektif Lingkungan, Nilai,

dan Sumber Daya.” Jakarta: Djambatan”

Dian Herdiana, (2020) “Mengidentifikasi Syarat Pemindahan Ibu Kota Negara”,

Jurnal Politica, Vol. 11, No.1, 1 Mei”

Balitbang Pontianak. (2018). “Pemindahan Ibu Kota Negara Dalam Perspektif Kajian

Kebijakan Pemerintah Daerah dan Kajian Aspek Sosial Budaya” (Wacana

Palangka Raya Sebagai ibu kota Republik Indonesia).”

Supriyatno, M. (2018). “Pertimbangan Pemindahan ibu kota Negara Ditinjau Dari

Perspektif Geografi Pertahanan”. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 3(1), 1–24.”

Hadi, Fikri dan Rosa Ristawati, (2020), “Pemindahan Ibu Kota Indonesia dan

Kekuasaan Presiden dalam Perspektif Konstitusi”, Jurnal Konstitusi, Volume 17, Nomor 3”

Jimly Asshiddiqqie, (2009), “Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca

Reformasi”, Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.”

M. Rizki Nurdin. (2023). Desentralisasi Dan Kekhususan Pelaksanaan Otonomi

Daerah Otorita Ibu Kota Nusantara. Lex Renaissance, 7(3), 617–633.”

Mukhrijal. (2016). “Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia. Jurnal Prodi Ilmu

Pemerintahan” Volume I, Nomor I, November 2016”

Riri Nuradhawati, (2019) “Dinamika Sentralisasi dan Desentralisasi di Indonesia”,

Jurnal Academia Praja, Vol. 2, No. 1, Febuari”

Rusdianto Sesung, (2013), “Hukum Otonomi Daerah Dalam Negara Kesatuan,

Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus”. Bandung: Refika Aditama.”

Sihombing, M. P. ., & Oktavian, D. P. . (2022). “Analisis Hukum Pembentukan

Daerah dan Penyelenggaraan Pemerintahan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

Ditinjau dari Perspektif Otonomi Daerah”.

Jurnal

Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 4(5), 1039–1051.”

Tutik, Titik Triwulan, (2011), “Analisis Hukum Tata Negara: Sistem Penetapan

Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun ke-41 Nomor 1”

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota

Negara”

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintahan Daerah

Yahya, H. M. (2018). “Pemindahan Ibu Kota Negara Maju dan Sejahtera, Jurnal

Studi Agama dan Masyarakat”, No. 01 Vol. 14“




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v20i1.22290

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

View My Stats