Peranan Lembaga Sosial Masyarakat Dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Di Kabupaten Bondowoso
Abstract
Tidak dapat dipungkiri, bahwa tidak sedikit korban kekerasan seksual yang selain mengalami penderitaan psikis, dan kalau ia melanjutkan persoalannya ke pengadilan maka penderitaanyapun semakin kompleks, sebab demi kepentingan yuridis sebagai saksi korban iapun harus menceritakan kembali persoalan pribadi yang ia alami. Selain itu ia pun harus mengeluarkan biaya medis, pengacara dan biaya transportasi ketika ia dipanggil oleh pihak penyidik, penuntut umum dan pengadilan, belum lagi persoalan pribadinya dikorankan wartawan dan lain sebagainya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dalam bentuk apakah lembaga sosial yang dikelola masyarakat dalam memberi perlindungan secara konkrit terhadap korban kekerasan seksual dan kendala-kendala yang dihadapi lembaga sosial yang dikelola masyarakat dalam rangka memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Metode Penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan fenomenologis. Dalam hal ini peneliti berusaha untuk masuk ke dalam dunia konseptual para subjek yang diteliti sehingga peneliti dapat memahami arti peristiwa dan kaitan-kaitannya terhadap individu-individu biasa dalam situasi-situasi tertentu.lokasi penelotian di Kabupaten Bondowoso. Data Primer diperoleh dari keterkaitan Lembaga Sosial Masyarakat dalam kasus kekerasan seksual di kabupaten Bondowoso. Selain menggunakan data primer, penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka pengumpulan data dilakukan dengan wawancara berstruktur yang berfokus. Artinya wawancara berdasarkan pada daftar pertanyaan-pertanyaan yang berfokus pada masalah-masalah penelitian dengan informan yang berkaitan.. Analisis Data Peneitian dianalisis secara kualitatif, sehingga akan diperoleh uraian dan deskripsi mendalam. Hasil penelitian dan pembahasan, kemudian dapat disimpulkan 1) beberapa Lembaga Sosial Masyarakat yang beraktivitas melalui wadahnya masing-masing telah memberi peranan penting dalam perlindungan bagi beberapa korban perkosaan baik secara langsung dan konkrit maupun secara tidak langsung dan konkrit berupa pendampingan, konseling, advokasi dan menyediakan pengacara, lancar, psikolog, medis serta menyediakan rumah aman dan rohaniwan. sehingga proses hukum maupun non hukum dapat berjalan dengan mudah dan lancar, 2) kendala-kendala yang dihadapi oleh Lembaga Sosial Masyarakat dalam aktivitas masing-masing sangat kompleks yakin selain keterbatasan dana sarana dan prasarana, tenaga ahli dan SDM, juga diselimuti oleh korban yang tidak mau melapor.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Wahid, Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan), Rafika Aditama, Bandung
Ache Sudiarti Luhuluma, 2007, Bahan Ajar Tentang Hak Perempuan: UU.No 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta
Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), PT Bhuana Ilmu Populer, Jakarta
Aroma Elmina Martha,2003, Perempuan Kekekerasan dan Hukum, UII Press, Yogyakarta
Elli Nur Hayati, 2000, Panduan Untuk Pendamping Perempuan Korban Kekerasan (Konseling Berwawasan Gender), Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Eko Prasetyo dan Suparman Marzuki, Perempuan Dalam Wacana Perkosaan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Eva Kusuma Sundari, 2004, Perempuan Menggugat, LAPPERA Pustaka Utama, Yogyakarta
Juppa Marolob Haloho, 2008, Peranan Lembaga Sosial Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara
Leden Marpaung, 1996, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta
Moelyatno, 1981, Hukum Pidana, Gajah Mada University Press, Yogyakarta
Nawal El Saadawi, 2001, Perempuan Dalam Budaya Patriarki, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Nursyahbani Katjasungkana, 2001, Potret Perempuan (Tinjauan Politik, Ekonomi, Hukum di Zaman Orde Baru), Pusat Studi Wanita (PSW) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Sahetapy, 1993, Viktimologi Sebuah Bunga Rampai, Pustaka Sinar Harapan Jakarta
Shanty Dellyana, 2004, Wanita dan Anak Di Mata Hukum, Liberty, Yogyakarta
Sulistyowati Irianto, 2006, Perempuan dan Hukum (Menuju Hukum Yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan), Yayasan Obor, Jakarta
Tamrin A. Tamangola, Restu Sosial Budaya Atas Kekerasan Terhadap Perempuan, Makalah dalam Semiloka Nasional “Menuju kemitraan Pemerintah dan LSM dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Terhadap Wanita” yang diselenggarakan oleh kantor Menteri Negara Peranan WanitRI, bekerjasama dengan LSM Mitra Perempuan serta Komite Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta 26-27 Januari 1999
Lima belas bentuk kekerasan, http://www.hukumonline.com/
Yanny Tuharyati, 2009, Peranan Lembaga Sosial Yang Dikelola Oleh Perempuan Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan, Kajian Wanita, Dikti, Jakarta
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2100
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats