HAK KONSTITUSIONAL ANAK HASIL PERKAWINAN CAMPURAN DI INDONESIA

Andi Syahputra, Aries Harianto, Jayus Jayus

Abstract


Perkawinan campuran saat ini telah banyak  terjadi pada masyarakat Indonesia. Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 57 menyatakan yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, telah mengakomodasi berbagai pemikiran yang mengarah kepada pemberian perlindungan warga negaranya dengan memperhatikan kesetaraan gender, dan yang tidak kalah penting adalah pemberian perlindungan terhadap anak-anak hasil perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing. Masalah yang sering muncul akibat dari perkawinan campuran adalah tentang anak, karena anak merupakan buah dari hasil perkawinan beda negara tersebut. Dalam prakteknya, perbedaan hukum antara kedua orang tua baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah yang seringkali berbeda aturan masing – masing negara baik negara satu maupun negara lain maka berdampak pada jaminan kepastian hukum bagi anak dalam kehidupan sehari hari


Keywords


Perkawinan campuran, Anak, Perlindungan Hukum.

Full Text:

PDF

References


Abdul Manan, M. Fauzan, 2001, Pokok-pokok Hukum Perdata, Weweang Peradilan Agama, Jakarta : PT. RajaGrafinso Persad

Arif Gosita, 2003, Masalah Perlindungan Anak, Jakarta, akademi Presindo

Darwan Prinst, 2003, Hukum anak Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti

Effendi, Perangin, 2013, Hukum Waris, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada

Emiliana Krinawati, 2005, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: Sumur Bandung

Harumiati Natadimaja, 2009, Hukum Perdata Mengenai Hukum Perorangan dan Hukum Benda, Jakarta: Graha Ilmu

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat Hukum Agama, Bandung : Mandar Maju

I Ketut Oka Setiawan, Arrisman, 2010, Hukum Perdata Tentang Orang dan Benda, FH Utama Jakarta

Irma Devita Purnamasari, 2014, Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris, Bandung: Mizan Pustaka

J Satrio, 2005, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam UU, Bandung : Citra Aditya Bakti

K. Wantjik Saleh, 1980, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. Kedua, Jakarta: Ghalia Indonesia

Koerniatmanto Soetoprato 1996, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Maulana Hasan Wadong, 2000, Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: Grasindo Widya Sarana Indonesia

Moch Faisal Salam, 2005,Hukum Acara Peradilan Anak di Indonesia, Cetakan I. Bandung: Mandar Maju

Peter Mahmud Marzuki. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group

Purnadi Purbacaraka, Agus Brotosusilo, 1997, Sendi -Sendi Hukum Perdata International Suatu Orientasi, Jakarta: Raja Grafindo Persada

Sardjono dalam Ashim, 1986, Status Perkawinan Antar Agama Ditinjau dari Undang-Undang N0.1 Tahun 1974, Jakarta: Dian Rakyat

Satijipto Raharjo, 2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

Soerjono dan Abdurrahman, 2003, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta

Soerjono Soekanto, 1992, Intisari Hukum Keluarga, Bandung: Citra Aditya Bakti

Soetoprawiro Koerniatmanto, 1996, Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Edisi Kedua, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Sri Susilowati Mahdi, Surini Ahlan Sjarif, dan Akhmad Budi Cahyono, 2005, Hukum Perdata, Suatu Pengantar, Jakarta: Gitama Jaya

Sudargo Gautama, 1995 , Hukum Perdata Internasional Indonesia, B, Jilid III Bagian I, Buku ke-7, Bandung: Alumni

Susilowati, Ima, 2004, Pengertian Konvensi Hak Anak, Jakarta : Harapan Prima

Titik Triwulan Tutik, 2006, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara, Jakarta: Prestasi Pustaka Publiser

Wirjono Prodjodikoro, 1981, Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung

Yusuf Hanafi, 2011, Kontroversi Perkawinan Anak di Bawah Umur, Cetakan ke-1, Bandung: Mandar Maju

Direktorat Bina Kesejahteraan Anak, Keluarga dan Lanjut Usia, Pedoman Perlindungan Anak, Jakarat: Departemen Sosial, Jakarta

Dr. Dyah Ochtorina Susanti, 2011, Teori Perlindungan Hukum, Bahan Ajar Mata Kuliah Teori Hukum, Disampaikan di Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri (UNISKA), Kediri

Herowati Poesoko, 2010, Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum, Jember: Fakultas Hukum Universitas Jember

Melani Wuwungan, 2009. Status dan Kedudukan Anak Hasil Perkawinan Campuran Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.Tesis Universitas Indonesia

Nuning Hallet, Mencermati Isi Rancangan UU Kewarganegaraan, http://www.mixedcouple.com, diakses 2 Januari 2017

Rangga Raditya, Kedudukan Harta Suami Dan Istri Yang Berupa Tanah Di Dalam Perkawinan Campuran Sesudahnya Berlaku Undang-undang No. 1 Tahun 1974., diakses dari https://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&sr c=k&id=178056, pada tanggal 31 oktober 2014, Pukul 10.49 wita

Sardjono, H.R. 1975 : Berbagai-bagai masalah Hukum dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974. Naskah yang tidak pernah dipublikasikan, tetapi menjadi naskah wajib pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti (1975-1999)

Shanti Rachmadsyah, Status Kepemilikan Tanah Untuk Orang Asing Yang Telah Menjadi WNI, diakses dari m.hukumonline.com/klinik/detail/lt4c357b4ca7a7/s tatus-kepemilikan-tanah-untuk-orang-asing-yangtelah-menjadi-wni, pada tanggal 01 November 2014, Pukul 19.40 Wita.

Sudirman, Sidabukke, Perebutan Hak Asuh Anak Sebagai Wujud Pelanggaran Terhadap Hak-hak Anak, makalah

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960

Undang- undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2099

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats