ASAS PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA ASING DI INDONESIA
Abstract
Kebutuhan akan tenaga ahli yang professional serta kebutuhan teknologi untuk mendukung suatu proses kerja, menyebabkan perusahaan-perusahaan swasta, baik itu swasta asing maupun swasta nasional menggunakan tenaga-tenaga asing sebagai tenaga kerja meskipun tetap mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal. Penggunaan tenaga-tenaga asing tersebut dalam tataran normatif dan praktis tidak terlepas dari permasalahan keimigrasian. Karena penggunaan tenaga asing tersebut berhubungan dengan lalu lintas orang asing yang keluar masuk wilayah Indonesia. Seiring dengan gerak laju pembangunan di Indonesia serta tingkat pekembangan teknologi dan industri, maka masalah ketenagakerjaan mempunyai peranan yang sangat strategis. Namun demikian kebijakan pemerintah dalam pembangunan tetap diarahkan pada perluasan dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia, maka secara bertahahap penggunaan tenaga kerja asing perlu diadakan pembatasan. Pemerintah dalam rangka tertib administrasi dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat secara cepat dan tepat dalam rangka memberikan izin untuk mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing dipandang perlu untuk mengikutertakan Perusahaan Pengurusan Izin Memperkejakan Tenaga Kerja Negara Asing.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdul Latief, Drs., 2009 Sumber Daya Manusia dan Legal Aspek Tenaga Kerja Asing. Jakarta: PT. Gramedia
Agusmidah (1),2010. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Dinamika & Kajian Teori, cet. 1, Bogor: Ghalia Indonesia
Gatot Supramono, 2012. Hukum Orang Asing di Indonesia. Jakarta Timur : Sinar Grafika
H. S.Syarif, 1996. Pedoman Penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Hans Kelsen. 2009. Teori Hukum Murni. Terjemahan Raisul Muttaqin. Bandung:, Nusa Media
Hardijan Rusli. 2003. Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta : Ghalia Indonesia
Hatta, Mohammad, 1976. DR, Pikiran-Pikiran Dalam Bidang Ekonomi Untuk Mencapai Kemakmuran yang Merata, Jakarta: Yayasan Idayu
HR Abdussalam, 2008 Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Restu agung
Mohammad Daud Ali, 1998, Hukum Islam : Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada
Peter Mahmud Marzuki, 2014. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Sendjun H. Manulang. 2001. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia. Jakarta: Rhineka Cipta
Soerjono dan Abdurrahman, 2003. Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta
Sumarprihatiningrum, 2000. Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta: Himpunan Pembina Sumberdaya Manusia Indonesia
Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke 20, Bandung: Alumni
Zaeni Asyhadie, 2007, Hukum Kerja (Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja) Jakarta: Raja Grafindo Persada
Achmad Ali, 2007. Menguak Teori Hukum Legal theory Dan Teori Peradilan Judicialprudance, Kencana, MakasarBolmer Hutasoit, Artikel Politik Hukum : Tujuan Hukum Menurut Gustav Radbruch, https://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/10/07/artikel-politik-hukum-tujuan-hukummenurut-gustav-adbruch/Tanggal
Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Laporan Akhir Tim Penelitian tentang Permasalahan Hukum Tenaga Kerja Asing di Indonesia, Jakarta,, 2005
Dionisius Narjoko, Policy Brief: Menanggapi Akibat Globalisasi Terhadap Kinerja Tenaga Kerja: Pengalaman dari Sektor Tekstil dan Garmen Indonesia,” , diakses 20 Desember 2016
Herowati Poesoko, 2012. Diktat Mata Kuliah Metode Penulisan dan Penelitian Hukum, (Fakultas Hukum Universitas Jember
Sri Badi Purwaningsih, 2005. Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Pada Perusahaan-Perusahaan PMA di Jawa Tengah”, (Tesis Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketengakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Peraturan Pemerintah No.92 tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Keputusan Presiden No. 75 tahun 1995 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang
Kepmenakertrans No. 228/Men/2003 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
Kepmenakertrans No. 20/Men/III/2004 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v16i1.2098
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats