URGENSI REPOSISI PERATURAN DESA SEBAGAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Janoko Janoko

Abstract


Dalam hal ini kedudukan Peraturan Desa berada pada hierarki peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari Peraturan Daerah. Namun selang beberapa Tahun lahir UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai pengganti dari UU No. 10 Tahun 2004. Urgensi reposisi hierarki Peraturan Desa tidak lagi disebutkan secara eksplisit namun disebut dalam Pasal 8 ayat (2).Denganadanya urgensi PeraturanDesadilakukanreposisi  hierarki oleh UU No. 12 Tahun 2011 terhadap UU No. 10 Tahun 2004 ini keberlakuan dan kekuatan hukum Peraturan Desa tidak dilihat hanya dari  hierarki struktural semata namun juga dilihat dari  hierarki fungsional. Terkait dengan pembatalan Peraturan Desa oleh Bupati, menimbulkan problem karena  secara umum  pembatalan peraturan perundang-undangan ada tiga cara pengujian, yaitu pengujian oleh badan peradilan, pengujian oleh badan yang sifatnya politik, dan pengujian oleh pejabat atau badan administrasi negara.Pengujian yang dilakukan oleh badan administratrif dalam hal ini pembatalan Peraturan Desa yang dilakukan oleh Bupati adalah bersifat preventif

Keywords


Peraturan desa, Herarki peraturan perundang-undangan, otonomi

Full Text:

PDF

References


Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Ivan Yustiavandana, Arman Nevi, dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.

M. Arief Amrullah, 2004, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Bayumedia Publishing, Malang,

Muladi, 1998, Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan Dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. 1. No. 1. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Mulyadi Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT. Softmedia, Jakarta.

Munir Fuady, 2001, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya, Bandung.

Suprapto, 1963, Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Widjaja, Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidan

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)

Lampiran Putusan Perkara Nomor: 978 K/Pid.Sus/2014.

Lampiran Putusan Perkara Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN-BNA

Lampiran Putusan Perkara Nomor: 269/PID/2015/PT.DKI




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i2.2087

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats