ANALISA PEMBATALAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Hapti Winursita HR

Abstract


Penelitian ini menganalisa tentang prosedur dan lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan pembatalan terhadap Peraturan Daerah serta alasan-alasan atas pembatalan tersebut, khususnya tentang pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Umum. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu tentang pembatalan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri terhadap 3143 Peraturan Daerah seluruh Indonesia termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apakah pembatalan beberapa pasal dalam Peraturan Daeerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum telah sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku. Metode penelitian dalam menganalisa permasalahan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini adalah beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri karena pasal-pasal yang dibatalkan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perUndang-Undangan diatasnya, pembentukannya tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan dan juga adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal yang mengatur tentang retribusi menara telekomunikasi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan retribusi daerah.


Keywords


Pembatalan Peraturan, Peraturan Daerah, Pembentukan Peraturan PerUndang-Undangan.

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi,Hukum Pajak dan Retribusi Daerah, Ghalia Indonesia, Bogor, 2008.

Azis Syamsudin, Praktek dan Teknik Penyusunan Undang-Undang, Sinar Grafika,Jakarta, 2011.

Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, PSH Fakultas Hukum UIIPress, Yogyakarta, 2001.

Bruggink, J.J.H, Rechtsreflecties, terjemahan Arief Sidartha, Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 1999.

C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986.

Darwin, Pajak Daerah & Retribusi Daerah( JMitra Wacana Media, Jakarta 2010.

Dendy Sugono dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Departemen Pendidikan Nasional, 2008,

Hamzah Halim dkk, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah (suatu kajian teoritis dan praktis disertai manual), Prenada Media Group, 2009

Hanif Nurcholis, “Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah”, Penerbit Grasindo, Jakarta,2007.

Iza Rumesten RS, Sinkronisasi Materi Muatan Produk hukum Derah, Aulia Cendikia Press, Palembang, 2009.

Jimly Asshiddiqqie, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi (Serpihan Hukum, Media dan Hak Asasi Manusia. Konstitusi Press, Jakarta, 2006.

King Faisal Sulaiman, Dialektika Pengujian Peraturan Perundang-Undangan Pasca Otonomi Daerah, Pustaka pelajar,Yogyakarta, 2014,

Maria Farida, Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya, Yogyakarta, kanisius, 2007.

Ni’matul Huda, Hukum Tata Negara Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2005.

Ni’matul Huda, Problematika Pembatalan Paraturan Daerah: Rajawali Press, Jakarta,2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, kencana prenada Media Group,2005.

Soehino, Hukum Tata Negara : Penyusunan dan Penetapan Peraturan Daerah , Liberty, Yogyakarta, 1997.

Soerjono Soekanto, dkk,.Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Pers, 1985.

Soetandyo Wigjosoebroto, Hukum Konsep dan Metode, Malang, Setara Press, 2013.

Zainal Arifin Hoesein, Judicial Review Di Mahkamah Agung Republik Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Bupati Jember Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Jember Nomor 47 Tahun 2011 tentang pelayanan parker di tepi jalan umum.

http://www.kemendagri.go.id/ diakses Pada Tanggal 15 Januari 2017 Pkl. 20.05 Wib.




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i2.2086

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats