IMPLEMENTASI HAK-HAK ANAK INDONESIA (KAJIAN HAK-HAK ANAK DI KABUPATEN BONDOWOSO)
Abstract
Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak yang disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tanggal 20 November 1989 dan diratifikasi Indonesia pada tahun 1990 Bab (1) Pasal (1), yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun. Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal (1) Ayat (1) juga menyebutkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hasil Proyeksi Penduduk 2013-2015, pada 2013 penduduk Bondowoso usia 0-17 tahun diperkirakan mencapai 200.847 jiwa, 2014 mencapai 201.934 jiwa dan tahun 2015 mencapai 200.949 jiwa. Gambaran kondisi anak saat ini menjadi dasar yang penting bagi pengambilan kebijakan yang tepat bagi anak. Anak-anak merupakan kelompok penduduk usia muda yang mempunyai potensi untuk dikembangkan agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan di masa mendatang. Mereka merupakan kelompok yang perlu disiapkan untuk kelangsungan bangsa dan negara di masa depan. Perwujudan anak-anak sebagai generasi muda yang berkualitas, berimplikasi pada perlunya pemberian perlindungan khusus terhadap anakanak dan hak-hak yang dimilikinya sehingga anak-anak bebas berinteraksi dalam kehidupan di lingkungan masyarakat. Sesuai dengan isi UU No.35 Tahun 2014 Pasal 4 tentang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Undang-undang tersebut merupakan bentuk dari hasil ratifikasi Convention on the Rights of the Child (CRC). Konvensi ini merupakan instrumen Internasional di bidang Hak Asasi Manusia dengan cakupan hak yang paling komprehensif. CRC terdiri dari 54 pasal yang hingga saat ini dikenal sebagai satu-satunya konvensi di bidang Hak Asasi Manusia khususnya bagi anak-anak yang mencakup baik hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Berbagai kebijakan untuk anak juga telah dibuat oleh pemerintah diantaranya adalah Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI) yang didalamnya mencakup empat program besar yaitu bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan anak dan penanggulangan HIV/AIDS.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Jimly Assididdiqi, Perihal Perundang-undangan, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.2010
Kelsen Hans, General Theory of Law And State. ( Teori umum tentang hukum dan negara) di terjemahkan oleh Raisul Muttaqienm. Bandung. Nusa Media, Bandung. 2010
Panduan Pemasyarakatan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Seketariat Jendral MPR RI, 2012. Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 amandemen
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i2.2084
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats