KEBIJAKAN FORMULASI PIDANA TAMBAHAN TERHADAP KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Andi Hamzah, 2008, Terminologi Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Ivan Yustiavandana, Arman Nevi, dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
M. Arief Amrullah, 2004, Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering), Bayumedia Publishing, Malang,
Muladi, 1998, Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan Dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi. Vol. 1. No. 1. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mulyadi Mahmud dan Feri Antoni Surbakti, 2010, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, PT. Softmedia, Jakarta.
Munir Fuady, 2001, Hukum Perbankan Indonesia, Citra Aditya, Bandung.
Suprapto, 1963, Hukum Pidana Ekonomi Ditinjau Dalam Rangka Pembangunan Nasional, Widjaja, Jakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidan
Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164)
Lampiran Putusan Perkara Nomor: 978 K/Pid.Sus/2014.
Lampiran Putusan Perkara Nomor: 02/Pid.Sus/2015/PN-BNA
Lampiran Putusan Perkara Nomor: 269/PID/2015/PT.DKI
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i2.2082
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats