ANAK DALAM LINGKUNGAN PERNIAHAN DINI DI KABUPATEN BONDOWOSO
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun. Karena, sebuah perkawinan selayaknya dilakukan pada saat laki-laki dan perempuan sudah cukup matang sehingga keduanya siap secara fisik, mental maupun psikis untuk membina rumah tangga. Akan tetapi, tidak jarang dijumpai anak-anak berstatus kawin/cerai.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007
Dep. Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet.ke-III, 1994.
Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, cet. ke-III, 1989.
Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan
DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2081
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
View My Stats