ANAK DALAM LINGKUNGAN PERNIAHAN DINI DI KABUPATEN BONDOWOSO

Yunita Reykasari

Abstract


Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, menurut Undang-Undang  No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria mencapai umur 19 tahun dan wanita mencapai umur 16 tahun. Karena, sebuah perkawinan selayaknya dilakukan pada saat laki-laki dan perempuan sudah cukup matang sehingga keduanya siap secara fisik, mental maupun psikis untuk membina rumah tangga. Akan tetapi, tidak jarang dijumpai anak-anak berstatus kawin/cerai.


Keywords


Perkawinan, Anak, UU No 1 Tahun 1974.

Full Text:

PDF

References


Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana, 2006

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2007

Dep. Dikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, cet.ke-III, 1994.

Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Beirut: Dar al-Fikr, cet. ke-III, 1989.

Undang-undang No 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2081

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats