PERWUJUDAN ASAS NETRALITAS BIROKRASI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPILNEGARA

Matias Neis Watunglawar

Abstract


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan jawaban atas berbagai persoalan mengenai pengelolaan manajemen ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dan untuk mewujudkan reformasibirokrasi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertangungjawabkan kinerja dan menerapkan sistem merit dalam pelaksanaan menajemen aparatur sipil negara. Berkaitan dengan dasar substansial dalam UU ASN untuk melaksanakan perwujudan asas netralitas bagi pegawai ASN belum sepenuhnya dapat diwujudkan dan jauh dari harapan dan penegasan dalam perwujudan isi dari UU ASN.

Keywords


Aparatur Sipil Negara, Pemerintahanan, Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

Full Text:

PDF

References


Ali. Achmad.,Peranan Pengadilan sebagai Pranata sosial, Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum, Ujungpandang, Lephas Unhas, 1999

Blau, M Peter dan M. W. Meyer. 1987.Birokrasi Masyarakat Modern, EdisiKedua, Alih Bahasa Gary Rachman Jusuf, UI-Press, Jakarta.Burns and Peltason. 1966.

Conny R. Setiawan, (eds.), Penerapan Pembelajaran pada Anak, (Jakarta: PT. Indeks, 2008),

Fahrii Surayanto, Pelayanan Dan Mekanisme Informasi Publik, Universitas Negeri Semarang, 2013.

Miftha Thoha, Birokrasi Politik Pemilihan umum di Indonesia, Prenadamedia Group, Jakarta.2014

Lapian Gandhi. L.M. Disiplin Hukum Yang Mewujudkan Kesetaraan Dan Keadilan Gender, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta,2012,

Robbins, Stephen P.Teori Organisasi : Struktur, Desain, dan Aplikasi, Edisi Ketiga, Alih Bahasa Jusuf Udaya, Arcan, Jakarta. 1994.

Surie.H.G. 1987.Ilmu Administrasi Negara : Suatu Bacaan Pengantar,Gramedia, Jakarta.

Thoha, Miftah.2003, Birokrasi Politik di Indonesia, Cetakan Kedua,RajaGrafindo Persada, Jakarta.Thoha, Miftah. 2008.

Widjaja, A.W. 1986.Administrasi Kepegawaian. Jakarta: Rajawali, 1986

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tetang Pokok-pokok Kepegawaian.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2079

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats