IMPLEMENTASI PASAL 124 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PERANGKAT DAERAH TERHADAP KEPUTUSAN BUPATI JEMBER DALAM MENATA BIROKRASI

Siti Nur Imamah

Abstract


Berdasar dari permasalahan Bupati Jember yang memutasi pejabat eselon I, II, III, dan IV pada tanggal 11 November 2016 sesuai dengan Sesuai dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Jember Nomor : 821/431/313/2016 tentang Pengangkatan dalam jabatan, padahal pasal 124 Peraturan Pemerintah nomor  18 tahun 2016 tentang perangkat daerah mengamanatkan jika harus mengesahkan perda SOTK terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan apapun. Hal ini juga diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dinyatakan bahwa pengisian pejabat struktural pada Perangkat Daerah dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Dalam hal terdapat jabatan yang kosong, ditunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt). Oleh sebab itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana penerapan Pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor  18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah terhadap Keputusan Bupati Jember dalam menata birokrasi. Apakah Bupati Jember patuh terhadap pasal tersebut atau apa sanksi yang akan diberikan jika melanggar pasal tersebut. Ruang lingkip dalam pembahasan ini adalah hukum administrasi negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Bahan hukum yang digunakan adalah Bahan hukum primer ( Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Instruksi Menteri Dalam Negeri), bahan hukum sekunder (jurnal, buku-buku, makalah-makalah, laporan penelitian), dan bahan hukum tersier (kamus-kamus (hukum), internet, media massa, ensiklopedia). Kesimpuan yang didapat dalam penelitian ini adalah apa yang telah dilakukan Bupati Jember tentang memutasi dan melantik pejabat eselon II, III, dan IV sesuai dengan Keputusan Bupati Jember Nomor : 821/431/313/2016 tentang Pengangkatan dalam jabatan pada tanggal 11 November 2016 telah melanggar pasal 124 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.


Keywords


birokrasi, implementasi, pemerintah daerah

Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 amandemen

Undang–undang Nomor 5 Tahun 2014TentangAparatur Sipil Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 Tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah

http:www.prosalinaradio.com/bupati-faida-mutasi-3-pejabat-eselon-iii.html,

beritajatim News http://m.beritajatim.com/ politik_pemerintahan/2783324/fkb_pertanyakan_mutasi_pejabaat_pemkab_jember.html,

http:www.prosalinaradio.com/bupati-faida-mutasi-3-pejabat-eselon-iii.html, diakses pada Rabu tanggal !6 November 2016 pukul 14.45 WIB




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v15i1.2076

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats