HAK KONSTITUSIONAL PEKERJA/BURUH SEBAGAI PENGURUS SERIKAT PEKERJA/ SERIKAT BURUH

Yudho R. Utomo, Aries Harianto, Bayu Dwi A

Abstract


Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa, Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Frase ”setiap orang” di dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Taun  1945 ini bermakna bahwa siapa saja di Indonesia dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi atau UUD 1945. Dengan demikian pekerja atau buruh (selanjutnya digunakan istilah ”pekerja” karena pertimbangan efisiensi) dijamin haknya untuk bebas berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat oleh konstitusi. Dengan kata lain berserikat merupakan hak konstitusional pekerja.

Kata Kunci:Hak Konstitusional, pekerja, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Full Text:

PDF

References


A. Buku :

Abdul Hakim, 2003. Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung :Citra Aditya Bakti

Adrian Sutedi, 2009. Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika

Anonim, 1977. Simposium Hukum Perburuhan, Bandung: Bina Cipta

Jimly Asshiddiqe, 2003. Konsolidasi Naskah UUD 1945 setelah Perubahan Keempat, Jakarta: Yastif Watampone

Jimly Asshidiqie, 2008. Konstitusi dan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia

Lalu Husni, 2010, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Edisi Revisi, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

M. Hadjon, Phillipus. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka

M. Hadjon, Phillipus. 2007. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Jakarta:

Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Oxford University Press, 1995

Payaman J. Simanjuntak, Undang-undang yang Baru tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Jakarta: Kantor Perburuhan Internasional, 2002

Pedoman Penulisan Karya Ilmiah Universitas Jember. 2011. Edisi Ketiga. Jember: Jember University Press

Peter Mahmud Marzuki, 2006. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media

Phillipus M. Hadjon, 1998. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Jakarta: Media Karya

Prayudi Atmosudirdjo, 1999. Desain Struktur Organisasi, Jakarta: STIA Lan Press

Saafroedin Bahar, 1994. Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Saafroedin Bahar,1994. Konteks Kenegaraan Hak Asasi Manusia, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan

Sendjun H. Manulang, 1995. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, cetakan kedua, Jakarta : Rineka Cipta

Sentosa Sembiring, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan, Bandung : CV. Nuansa Aulia, 2005.

Soeroso. 2007. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D.. Bandung: Alfabeta

Suharsono Sagir, 1989. Membangun Manusia Karya, Jakarta: Sinar Harapan

Suhelmi, Ahmad. 2007. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

T.Mulya Lubis, 1987. Hukum-Politik Orde Baru, Jakarta: Graha Media Pustaka

Willem Holley at.al, , 2001. Labour Laws of Japan, Ministry of Labour, Tokyo

William Frederick Drummond, 1995. Social Justice, Milwaukee: The Bruce Publishing Company

Yunus Shamad, 1995. Hubungan Industrial di Indonesia, Jakarta : Bina Sumber Daya Manusia

Zulkarnaen dan Beni Ahlmad Saebani, 2012. Hukum Konstitusi. Bandung: Pustaka Setia

B. Makalah/Artikel/Karya Ilmiah :

A. Hamid S. Attamim, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan Negara. Jakarta: Disertasi Universitas Indonesia

Bahder Johan Nasution, 2015. Fungsi Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja Dalam Hubungan Industrial Pancasila, Jambi: Jurnal Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari 2015

Bahder Johan Nasution, Hak Anggota Serikat Pekerja Perspektif Hak Asasi Manusia, Jambi: Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam Volume 5, Nomor 2, Oktober 2015; ISSN 2089-0109

http: //www.suduthukum.com/ 2016/ 11/ pengertian-hak-konstitusional.html, terakhir diakses pada 19 januari 2017

http://www.bantuanhukum.or.id/web/kajian-teoritik-hukum-dan-ham-tentang-surat-edaran-kabaharkam-nomor-b194i2013 baharkam-yang-melarang-satpam-berserikat/,terakhir diakses pada 19 Januari 2017

Iman Soepomo, 1995. Pengantar Hukum Perburuhan, cetakan kesebelas (edisi revisi), Jakarta:Djambatan, Indah Budiarti/Education/Book/Revised Edition/Nov-2011

Philipus M Hadjon, 1994, Perlindungan hukum dalam negara hukumPancasila , makalah disampaikan pada symposium tentang politik, hak asasi dan pembangunan hokum dalam rangka Dies Natalis XL/ Lungsrum VIII, Universitas Airlangga 3 November 1994

Sukarno, 1999. Pembaharuan Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Perburuhan Pancasila, Alumni, Bandung, Sumber dari internet yakni http://tifiacerdikia.wordpress.com yang diunduh pada 15 Januari 2016

Tjuk Wirawan, 1989. Pengaruh Pelaksanaan Hak Normatif Sosial Ekonomi Buruh Inkonkreto Terhadap Kesejahteraan Buruh Di Perkebunan Kopi Swasta di Jawa Timur. Disertasi, Surabaya




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v26i2.2049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats