ANALISIS YURIDIS PENERAPAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN OLEH PRESIDEN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945

Lutfian Ubaidillah

Abstract


Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 5 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwasanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, sehingga dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dari tingkat pemerintah terbawah sampai tingkat atas terpusat pada kekuasaan presiden. Namun dalam kenyataannya kekuasaan Presiden tidak bisa berjalan secara maksimal dengan kata lain sistem presidensial masih terpengaruh oleh kondisi politik yang terpusat di DPR dengan kata lain Indonesia masih belum bisa melepas sistem parlementer secara penuh.

 

Kata Kunci : Presiden, sistem presidensil, politik

Full Text:

PDF

References


Buku

Ni’matul Huda, Politik Ketata negaraan Indonesia Kajian terhadap perubahan UUD 1945, Jogjakarta 2003

Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Presiden Dan Wakil Presiden;

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Administrasi Pemerintahan




DOI: https://doi.org/10.32528/faj.v26i2.2045

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

View My Stats